tirto.id - Salat Ied merupakan salat sunah yang dikerjakan pada tanggal 1 Syawal atau saat Idul Fitri. Salat ini sekaligus sebagai tanda berakhirnya ibadah puasa pada bulan Ramadan.
Hukum melaksanakan salat Idul Fitri adalah sunah muakkad atau sangat dianjurkan. Salat Ied ini dikerjakan dengan dua rakaat dan satu salam. Namun, tata caranya sedikit berbeda dengan salat sunah lainnya.
Biasanya, salat Ied diselenggarakan secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka yang bisa menampung orang dalam jumlah banyak.
Namun, situasi berbeda terjadi pada tahun ini. Pandemi virus corona yang belum mereda, baik di dunia maupun Indonesia, membuat masyarakat perlu saling menjaga jarak (social distancing) dan menjauhi kerumunan, untuk mencegah penularan virus corona.
Situasi ini memungkinkan salat Ied dilaksanakan tidak seperti biasanya. Umat Islam di Indonesia bisa melaksanakan salat Ied di rumah untuk menghindari risiko penularan penyakit Covid-19 atau virus corona.
Hukum Salat Ied di Rumah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 yang memberikan pendapat tentang ketentuan salat Ied saat pandemi virus corona dan tata cara pelaksanaannya.
Fatwa MUI tersebut juga mencantumkan tiga jenis ketentuan dalam pelaksanaan salat Idul Fitri di kawasan terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Pertama, jika umat Islam berada di kawasan terdampak COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idul Fitri bisa dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
Kedua, jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19, dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla atau tempat lain.
Ketiga, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga, atau secara sendiri (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
Dengan demikian, umat Islam yang khawatir dengan risiko penularan virus corona, diperbolehkan untuk melaksanakan salat Ied di rumah, baik berjamaah dengan keluarga ataupun sendirian.
Mengenai tempat pelaksanaan salat Idul Fitri, Nabi Muhammad SAW pernah melangsungkan salat sunah tersebut di mushola maupun masjid. Selain itu, dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan salat Ied di tempat lapang, demikian dilansir laman NU Online.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab karangan Imam Nawawi, diuraikan bahwa: "Sunah itu pelaksanaan shalat Ied di mushola jika masjid desa sempit sebagaimana riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW keluar menuju ke mushola dan masyarakat banyak (hadir) pada salat Ied."
Sementara terkait kondisi pandemi virus corona saat ini, pelaksanaan salat Ied ini bisa dialihkan dari masjid, musala, atau lapangan terbuka ke dalam rumah demi melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona.
Tata Cara Salat Ied di Rumah dan Ketentuannya
Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 menyatakan shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
Apabila shalat Idul fitri di rumah dilaksanakan secara berjamaah maka ketentuannya ialah:
- Jumlah jamaah shalat Ied minimal 4 orang (satu imam dan 3 makmum).
- Kaifiat (tata cara) shalat idul fitri berjamaah di rumah sama dengan saat di masjid/lapangan
- Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah
- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat Id berjamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah maka sholat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
- Berniat niat shalat Idul Fitri secara sendiri.
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
- Tata cara pelaksanaan seperti shalat ied berjamaah
- Tidak ada khutbah.
- Disunahkan untuk membaca takbir sejak malam Idul Fitri hingga sebelum melangsungkannya.
- Disunahkan mandi, sarapan, dan memakai pakaian yang bagus serta wewangian
- Tidak ada adzan dan iqomah
- Dua hal tersebut bisa diganti dengan bacaan صَلُّوْا سُنَّةَ لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ جَامِعَةَ رَحِمَكُمُ اللهُ
- Salat Ied dilakukan dengan dua rakaat melalui bacan niat اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا/ إِمَامًا للهِ تَعَالَى
- Pada rakaat pertama, membaca takbiratul ihram dan takbir sebanyak 7 kali dengan mengangkat ke dua tangan pada tiap takbirnya
- Kemudian membaca surah Al-Fatihah dan salah satu surah atau ayat dalam Al-Qur'an
- Rukuk
- Itidal
- Sujud pertama
- Duduk di antara dua sujud
- Sujud kedua
- Berdiri kembali pada rakaat kedua
- Untuk rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali, dilanjutkan seperti rakaat pertama hingga mencapai sujud yang kedua
- Duduk tasyahud akhir di rakaat kedua
- Salam pada akhir rakaat kedua
Berikutnya, untuk kutbah tidak perlu panjang-panjang. Yang terpenting adalah memenuhi sejumlah rukun, yakni membaca tahmid, shalawat, membaca ayat Al-Qur'an, memberikan wasiat takwa, dan membaca doa mohon ampunan.