tirto.id - Terdapat mekanisme pelaporan jika masyarakat menemukan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang meresahkan setelah vaksinasi COVID-19. Hal ini sudah dirumuskan dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021.
Program vaksinasi COVID-19 di Indonesia sudah dimulai sejak Rabu, 13 Januari 2021 ditandai dengan suntikan dosis vaksin Coronavac produksi Sinovac untuk presiden Joko Widodo dan beberapa penerima pertama lainnya.
Pada tahap pertama, vaksinasi COVID-19 diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan di 34 provinsi di Indonesia, diikuti menyusul 17,4 juta tenaga pelayan publik. Vaksinasi diberikan sejumlah 2 dosis dengan interval 14 hari.
Menurut Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD, PhD, KEMD, kekebalan tubuh tidak langsung terbentuk pada penyuntikan pertama. Kekebalan baru tercipta dalam 2-6 minggu setelah penyuntikan kedua.
Vaksin COVID-19 Sinovac & Efek Samping
Vaksin CoronaVac sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) oleh BPOM. Vaksin ini mampu membentuk antibodi dalam tubuh, juga kemampuan antibodi dalam membunuh atau menetralkan virus (imunogenisitas).
“Pada uji klinik fase 3 di Bandung, data imunogenisitas menunjukkan hasil yang baik. Sampai 3 bulan jumlah subjek yang memiliki antibody masih tinggi yaitu sebesar 99,23%,” jelas Kepala Badan POM Penny K. Lukito pada Rabu (13/1/2021).
Selain itu, efikasi vaksin CoronaVac buatan Sinovac berdasarkan uji klinik di Bandung sebesar 63,5 persen. Ini memenuhi persyaratan WHO dengan minimal efikasi 50 persen.
Kepala BPOM menyebutkan, berdasarkan hasil evaluasi data keamanan vaksin Coronavac buatan Sinovac menunjukkan bahwa vaksin ini aman. Terdapat efek samping, tetapi tidak berbahaya.
Hasil evaluasi menunjukkan Coronavac aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang, yaitu efek samping lokal berupa nyeri, indurasi (iritasi), kemerahan dan pembengkakan. Selain itu terdapat efek samping sistemik berupa myalgia (nyeri otot), fatigue, dan demam," katanya.
Alur Vaksinasi COVID-19
Dalam proses vaksinasi, penerima vaksin akan melewati 4 meja yaitu meja pendaftaran/verifikasi, meja skrining
untuk memastikan apakah calon penerima termasuk kontraindikasi atau tidak, meja vaksinator untuk divaksin, dan terakhir meja petugas pencatatan.
Di meja 4, penerima vaksin menunggu selama 30 menit untuk observasi melihat apakah ada efek samping usai penyuntikan.
"Di meja 3 divaksin, kemudian beranjak ke meja 4 yaitu pendataan, baru kemudian ke observasi, adakah KIPI-nya," kata Ketua Tim KIPI Dinas Kesehatan Kota Surakarta Agus Joko Susanto di Solo, Rabu (13/1/2021) dikutip Antara.
Yang dimaksud dengan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Kejadian ini dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.
"Sebetulnya KIPI ini umum didapatkan pada semua vaksin. Vaksin apapun bisa menimbulkan efek samping namun mayoritas efek minimal. Ini kan jenis vaksin mati, efek sampingnya tidak seberat vaksin hidup," terag Agus Joko Susanto.
Mekanisme Pemantauan KIPI COVID-19
Jika kemudian terjadi KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan pada masyarakat, pelaporan dapat dilakukan dengan prosedur berikut.
- Masyarakat yang mengalami KIPI melapor pada puskesmas/faskes.
- Hasil pelacakan dilaporkan ke Pokja/Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindak lanjut kasus.
- Apabila ditemukan dugaan KIPI serius, faskes melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dilakukan pelacakan.
- KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan masyarakat, mesti segera direspons, diinvestigasi, dan dilaporkan melaui laman web http://keamananvaksin.kemkes.go.id/.
Editor: Agung DH