tirto.id - Selama Ramadan, seorang muslim mukalaf diwajibkan berpuasa selama sebulan penuh. Mereka tidak boleh makan, minum, dan berhubungan suami-istri pada siang hari, tepatnya sejak subuh hingga magrib.
Bagi pasangan suami-istri, hubungan badan selama bulan Ramadan memiliki ketentuan tersendiri. Pada siang hari, sejak subuh hingga magrib, berhubungan intim termasuk perbuatan dosa dan membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana hubungan di bulan Ramadhan malam hari? Bagaimana hukum dan tata caranya?
Perihal berhubungan di bulan Ramadhan malam hari, para ulama sudah menerangkan sedemikian rupa, termasuk tata caranya. Untuk memahaminya, simak penjelasan di bawah ini.
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan Malam Hari
Hubungan badan suami-istri selama bulan Ramadhan hanya diperbolehkan pada malam hari, yakni setelah magrib hingga subuh. Hal itu sesuai dengan Firman Allah Swt. dalam surat Al-Baqarah ayat 187. Berikut redaksi artinya:
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."
Berdasarkan dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan malam hari diperbolehkan. Puasa muslim yang melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadan malam hari tidaklah batal.
Namun, berhubungan suami-istri di bulan Ramadhan malam hari sebaiknya dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah saw. Tidak hanya itu, melakukan hubungan intim pada hari-hari biasa juga tetap dianjurkan mengikuti sunah Nabi Muhammad saw.
Tata Cara Berhubungan Intim Suami dan Istri Saat Ramadhan
Sebagaimana dijelaskan di atas, hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan malam hari tidak dipermasalahkan alias diperbolehkan. Namun, ada beberapa tata cara tertentu dalam berhubungan di bulan Ramadhan malam hari.
Berikut sunah Nabi Muhammad saw. dan anjuran pada ulama terkait berhubungan di bulan Ramadhan malam hari.
1. Lakukan dalam keadaan tubuh segar dan harum
Ibnu Kharish dalam Pendidikan Seks dalam Islam (2018, hlm. 14) menuliskan, berhubungan di bulan Ramadhan malam hari maupun di waktu-waktu selain Ramadan, dianjurkan dilakukan dalam keadaan segar dan harum. Suami istri dianjurkan memakai wewangian dan tidak dalam keadaan kotor.Anjuran ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibrahim bin Muhammad bin al-Muntasyir yang bertanya pada Aisyah tentang pandangan Ibnu Umar.
“Saya tidak suka pakai minyak wangi sampai membekas di baju kemudian saya ihram,” ujar Ibnu Umar memberi saran pada Ibrahim.
Karena merasa bingung atas pernyataan Ibnu Umar, Ibrahim pun bertanya, “Bagaimana menurut Anda pernyataan Ibnu Umar, Sayyidina Aisyah?
“Apa alasan Ibnu Umar berkata demikian? Padahal saya selalu memakaikan minyak wangi setiap kali Rasulullah saw. hendak menggauli istri-istrinya. Di pagi hari, sisa bau wangi di baju nabi masih tercium dan beliau langsung melakukan ihram,” begitu jawab Aisyah (HR. Bukhari).
2. Berdoa sebelum jimak
Sebelum melakukan hubungan suami istri, disunahkan membaca basmalah, kemudian membaca surah al-Ikhlas, yang dilanjutkan dengan takbir dan tahlil (Allahu akbar, Laailaha illallah). Setelah itu, dianjurkan membaca doa berikut.,بِسْمِ اللهِ العِلِيِّ العَظِيْمِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنْ قَدَّرْتَ أَنْ تَخْرُجَ مِنْ صُلْبِيْ ,اَللَّهُمَّ جَنِّبْنِي الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Bacaan Latin: Bismillâhil ‘aliyyil ‘azhîm. Allâhummaj‘alhu dzurriyyatan thayyibah in qaddarta an takhruja min shulbî.Allahumma jannibnisy-syaithân wa jannibisy-syaithân ma razaqtana.
Artinya: "Dengan nama Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Tuhanku, jadikanlah ia keturunan yang baik bila Kau takdirkan ia keluar dari tulang punggungku. Wahai Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan pada rezeki yang akan Engkau berikan kepada kami [anak]."
4. Bercumbu (foreplay)
Sebelum berhubungan badan, sebaiknya suami-istri mencumbu satu sama lain atau melakukan foreplay sebagai bentuk pemanasan. Hal ini merupakan anjuran terkait adab jimak sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ghazali sebagai berikut:"Di antara adab jimak [....] mengekspresikan kasih-mesra, memberikan kecupan menggelora, menunjukkan sayang senantiasa baca bismillah, tidak melihat kemaluan istri karena konon menurunkan daya penglihatan,” (Al-Adab fid Din, hlm. 175).
5. Adab sunah lainnya
Dikutip dari ulasan Mahbub Maafi, dalam Tanya Jawab Fikih Sehari-hari (hlm. 193-194), adab sunah lainnya ketika berhubungan di Bulan Ramadhan malam hari maupun di waktu-waktu selain Ramadan, yakni menutup tubuh dengan kain atau selimut, tidak menghadap kiblat, tidak memandang kelamin masing-masing, serta merendahkan suara.Anjuran adab hubungan suami-istri tersebut merujuk ke sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. pernah bersabda:
"Janganlah salah satu di antara kalian menyetubuhi istrinya sebagaimana persetubuhan hewan, dan hendaknya di antara keduanya ada perantara. Lantas ditanyakan (kepada beliau), apa itu perantara wahai Rasulullah saw., beliau-pun menjawab: ciuman dan cumbu-rayu, kemudian ketika suami mengalami orgasme, hantarkan sang istri secara perlahan-lahan sampai ia juga mengalami hal itu."
5. Berdoa selepas jimak
Selepas berhubungan suami istri, sebagaimana diajarkan Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dalam Al-Ghuniyah li Thalibi Thariqil Haqqi Azza wa Jalla, disunahkan berdoa. Berikut bacaan doanya.بِسْمِ اللهِ الحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ المَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصَهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا
Bacaan Latin: Bismillah. Alhamdulillâhilladzî khala minal mâ’i basyarâ, faja‘lahû nasaban wa shahrâ, wa kâna rabbuka qadîrâ.
Artinya: "Dengan nama Allah, segala puji bagi-Nya yang telah menciptakan manusia dari air, lalu menjadikannya sebagai keturunan dan kekerabatan. Tuhanmu Maha Kuasa.”
6. Menyegerakan mandi junub
Setelah berhubungan di bulan Ramadhan malam hari, setiap muslim diwajibkan mandi junub. Disunahkan untuk menyegerakan mandi junub, khususnya sebelum subuh agar tidak terlambat mendirikan salat.Terlebih saat Ramadan, sehabis berhubungan suami istri malam hari sangat dianjurkan segera mandi junub. Namun, saat air terlalu dingin atau karena sebab lain, suami-istri boleh menunda mandi junub. Namun, batasan waktunya adalah sebelum subuh.
Landasannya adalah kisah Aisyah dan Ummu Salamah, dua istri Nabi Muhammad saw., keduanya mengatakan:
"Rasulullah pernah berhadas besar [junub] pada waktu subuh di bulan Ramadan karena malamnya bersetubuh, bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa tanpa mandi sebelum fajar," (HR Muslim).
Dua ahli fikih dari Madzhab Maliki, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam (1996: jilid 2, hlm. 313) menyatakan, kendati dibolehkan menunda mandi junub, lebih utama untuk menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau waktu subuh.
Hal Apa Saja yang Membatalkan Puasa bagi Suami Istri?
Hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan malam hari diperbolehkan. Namun, hal itu tidak boleh dilakukan ketika azan subuh sudah berkumandang. Lantas, hal apa saja yang membatalkan puasa bagi suami istri? Simak beberapa hal yang membatalkan puasa bagi suami istri berikut.
1. Keluar air mani secara sengaja
Bercumbu dengan suami dapat membatalkan puasa kalau sampai membuat air mani keluar. Apabila ciuman yang dilakukan bertujuan menunjukkan kasih sayang, tidak membatalkan puasa.2. Berhubungan badan malam hari sampai subuh
Berhubungan di bulan Ramadhan malam hari diperbolehkan tetapi tidak boleh sampai subuh. Bahkan, apabila kemaluan suami belum dicabut sampai azan subuh berkumandang, puasanya akan batal. Ia diharuskan membayar kafarat dan mengqada puasanya. Dikutip dari Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab Juz 7, Al Muzani berkata, "Jika ia mengeluarkan kemaluan bersamaan dengan terbitnya fajar, tidak sah puasanya..."3. Suami memasukkan jari ke kemaluan istri
Suami yang memasukkan jari ke kemaluan istri dapat membatalkan puasa bagi keduanya. Hal ini karena kegiatan tersebut dapat memicu nafsu syahwat dan membuat air mani keluar. Kegiatan itu sebaiknya dihindari meskipun sejumlah ulama memiliki pandangan berbeda.4. Berhubungan badan siang hari
Mereka yang melakukan hubungan suami-istri pada siang hari saat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan diharuskan membayar kafarat atau denda yang berat.Ada tiga opsi pembayaran kafarat sesuai dengan hukum dalam Fikih Islam, yakni memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Fadli Nasrudin