Menuju konten utama
Hari Pendidikan Nasional 2020

Tarik Ulur Janji Diskon UKT, Kemenag Perlu Cari Solusi Lain

Pembatalan rencana pemotongan UKT Perguruan Tinggi Negeri Islam oleh Kemenag ditentang mahasiswa dan pengamat pendidikan.

Tarik Ulur Janji Diskon UKT, Kemenag Perlu Cari Solusi Lain
Ilustrasi SPAN PTKIN 2019. FOTO/istockphoto

tirto.id - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sempat berencana mengurangi Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mahasiswa Diploma, S1,S2 hingga S3 di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebesar 10 persen.

Lewat surat Nomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 yang ditandatangani Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin pada 6 April 2020, kebijakan itu diinstruksikan kepada rektor atau ketua PTKIN sebagai langkah strategis mengurangi beban perekonomian mahasiswa di tengah pandemi COVID-19.

Namun rencana itu dibatalkan melalui surat edaran Kemeneag Nomor B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 pada 20 April 2020.

Menag Fachrul Razi menjelaskan, pembatalan tersebut disebabkan anggaran yang dipersiapkan untuk mensubsidi para mahasiswa itu akan digunakan untuk penanganan COVID-19.

"Angka itu buat Kemenag besar sekali karena semua sudah ada programnya masing-masing. Begitu dipotong Rp2,6 triliun, maka kami tidak bisa bergerak apa-apa lagi untuk membantu mengatasi kekurangan pendapatan pada lembaga pendidikan Islam (jika UKT mahasiswa dipotong)," ujar Fachrul Razi, Rabu (29/4/2020).

Fachrul Razi mengaku masih mencari jalan lain terkait rencana pemotongan UKT/SPP. Ia akan mendiskusikan kembali hal ini bersama dengan Kementerian Keuangan. Sebab menurutnya dalam kondisi pandemik, pembelajaran yang diterima mahasiswa pun menjadi lebih sedikit ketimbang dalam situasi normal.

"Sehingga kalau dia mestinya bayarnya sekian lalu hanya menerima sebagian, mestinya tidak sebesar itu bayarannya," lanjutnya.

Dewan Eksekutif Mahasiswa PTKIN berpendapat sikap tarik-ulur Kemenag kurang berempati pada nasib hidup mahasiswa. Lantaran itu lah, wajar jika mahasiswa menunjukan kekecewan dengan mengadakan aksi daring.

"Kami melakukan seruan aksi virtual #KemenagJagoPHP, #KemenagPrank, dan #RektordanKemenagHarusBijak," ujar Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia Onky Fachrur Rozie kepada Tirto, Kamis lalu (30/4/2020).

Mereka menilai belum terjadi sinkronisasi antara Kemenag dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam kebijakan tersebut.

Padahal, mahasiswa PTKIN berharap agar kebijakan tersebut benar-benar terealisasikan sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam mendengar berbagai keluh kesah mahasiswa selama pandemik berlangsung.

Ia juga meminta agar Menag Fachrul Razi berserta Dirjen Pendis dan Forum Pimpinan PTKIN se-Indonesia mengadakan dialog terbuka dengan para mahasiswa. Tujuannya, membahas perihal sistem kuliah daring dan penurunan UKT/SPP semester ganjil 2020/2021.

"Menuntut Menteri Agama RI, Dirjen Pendis, dan Forum Pimpinan PTKIN se-Indonesia agar benar-benar merespons aspirasi mahasiswa perihal pemotongan UKT dan diimplementasikan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama," tegas Onky.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mendesak Kemenag untuk mencari jalan lain untuk tetap meringankan beban hidup mahasiswa. Menurutnya pemerintah perlu membuat skema khusus untuk alokasi anggaran pendidikan.

"Mahasiswa dan orang tuanya adalah pihak yang sangat terdampak pandemi. Karena itu, alokasi dana Kemenag harus diprioritaskan pada direktorat yang mengurusi pendidikan," ujarnya kepada Tirto, Kamis.

"Sementara direktorat lainnya semisal haji dan umrah, Bimas Islam jangan dulu diperioritaskan," tambahnya.

Ubaid mengaku kecewa dengan sikap tarik-ulur kebijakan yang dipertontonkan Kemenag. Ia berharap Kemenag tetap mengutamakan program pendidikan dalam situasi pandemik ini.

"Pemotongan anggaran Kemenag itu kan total dari semua program. Harusnya program pendidikan tetap menjadi prioritas," pungkas Ubadi.

Baca juga artikel terkait UKT atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana