Menuju konten utama

Kemenag Sebut Dana Haji dari APBN Bisa untuk Penanganan Corona

Dana jemaah haji akan kembali ke kas bila ibadah haji 2020 dibatalkan, sedangkan dana haji dari APBN bisa untuk penanganan Corona.

Kemenag Sebut Dana Haji dari APBN Bisa untuk Penanganan Corona
Petugas melakukan rekapitulasi data suhu tubuh santriwati dari Pondok Gontor, Jatim di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (12/4/2020). ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.

tirto.id - Juru bicara Kementerian Agama, Oman Fathurahman mengatakan dana haji yang berasal dari non-APBN tak dapat digunakan untuk penanganan Corona. Sedangkan dana haji dari APBN dapat dipakai untuk penanggulangan COVID-19.

"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan COVID-19," kata Oman dilansir situs resmi Kemenag, Senin (13/4/2020).

Merujuk Pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji," tuturnya.

Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji. Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.

Dana juga untuk anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.

Kemenag memperoleh alokasi dari APBN 2020 untuk operasional haji atau BPIH sebesar Rp486 miliar. Sebagian dana dialokasikan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19," ujarnya.

"Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang," lanjutnya.

Hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum memutuskan penyelenggaraan haji untuk ditunda, sehingga Kemenag tetap berjalan menyiapkan ibadah haji. Menurut kalender, ibadah haji berlangsung pada Juli 2020.

Di masa pandemi Corona, pemerintah Arab Saudi telah menyetop umrah dan memberlakukan kebijakan phyisical distancing. Masjid Haram di Kota Makkah, tempat suci bagi umat muslim, telah dikosongkan dari jemaah.

Baca juga artikel terkait IBADAH HAJI 2020

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: pers rilis
Editor: Zakki Amali