Menuju konten utama

Cegah COVID-19, Pemerintah Arab Saudi Tambah Larangan Jam Malam

Pemerintah Arab Saudi menambah peraturan jam malam, dengan melarang warganya keluar rumah sejak pukul 15.00 - 06.00 waktu setempat.

Cegah COVID-19, Pemerintah Arab Saudi Tambah Larangan Jam Malam
Ilustrasi Kota di Saudi Arabia. foto/istockphoto.

tirto.id - Pemerintah Arab Saudi menambah peraturan jam malam, dengan melarang warganya keluar rumah sejak pukul 15.00 - 06.00 waktu setempat. Khusus bagi penduduk Kota Mekkah, Madinah dan Riyadh, baik warga Saudi maupun ekspatriat (mikimin).

Kemudian Pemerintah Arab Saudi juga memberlakukan sejumlah kebijakan lainnya dalam mencegah penyebaran COVID-19 atau pandemi virus corona. Salah satunya, Pemerintah mengimbau kepada seluruh penduduk dan ekspatriat (mikimin), di seluruh wilayah Arab Saudi di 13 provinsi, dilarang melakukan perjalanan lintas provinsi atau bepergian ke kota lain.

Khusus penduduk Kota Mekkah, Madinah Dan Riyadh, dilarang melakukan perjalanan keluar-masuk melintasi semua pintu perbatasan yang menjadi akses masuk dan keluar dari tiga kota tersebut.

Hal itu diketahui dari pengumuman yang diedarkan oleh Konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang diumumkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI). Peraturan tersebut berlaku mulai Kamis, 26 Maret 2020.

"Agar seluruh warga menaati peraturan ini, otoritas berwenang akan memperketat pemeriksaan di semua pintu/akses masuk-keluar. Khususnya Kota Mekkah, Madinah dan Riyadh serta pintu perlintasan antarprovinsi," tulis pengumuman tersebut, Kamis (26/3/2020).

Apabila terdapat warga yang melanggar, Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu. Antara lain seperti denda 10.000 Riyal bagi siapa saja yang melanggar ketentuan jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Saudi.

Pidana lima tahun penjara dan denda senilai 3 juta Riyal bagi siapa saja yang mengambil foto atau merekam kejadian/peristiwa pelanggaran terhadap peraturan jam malam. Kemudian mengunggah dan menyebarkannya melalui media sosial.

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada siapa saja yang mengunggah gambar dan video yang bernada mengolok-olok upaya penegakan hukum, menghasut, memancing, memprovokasi, dan mendorong seseorang untuk melanggar ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Untuk itu, KJRI Jeddah mengimbau agar seluruh WNI di Wilayah Kerja KJRI Jeddah untuk mematuhi semua ketentuan di atas demi keamanan dan keselamatan bersama," jelas dia.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri