Menuju konten utama

Undip Naikkan UKT Mahasiswa Baru, Tagar #UndipKokJahatSih Trending

Undip menaikkan besaran UKT untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2020.

Undip Naikkan UKT Mahasiswa Baru, Tagar #UndipKokJahatSih Trending
Pintu masuk kampus Undip. FOTO/www.kampusundip.com

tirto.id - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2020. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Ketetapan Rektor nomor 149/UN7.P/HK/2020 itu menuai kritik dan protes karena dianggap membebani orang tua calon mahasiswa yang baru diterima di universitas tersebut.

Lewat media sosial twitter, mahasiswa meramaikan tagar #UndipKokJahatSih hingga menjadi trending nomor 3 pada Sabtu siang (2/5/2020).

Aliansi Suara Mahasiswa Undip, dalam keterangan resminya, menyebut bahwa perumusan kenaikan UKT tak dilakukan dengan transparan dan melibatkan mahasiswa. Padahal, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTBH), Undip perlu mempertimbangkan masukan mahasiswa sebagai salah satu pemangku kepentingan (stakeholder).

"Seharusnya dan sepatutnya penetapan dan penggolongan UKT dilakukan secara transparan oleh pihak universitas maupun fakultas/sekolah. Pada kenyataannya, sosialisasi mengenai hal ini kepada mahasiswa hanya dilakukan satu kali saja tanpa adanya proses lanjutan yang mana memiliki implikasi kurangnya transparansi," tulis aliansi.

Mahasiswa juga menuding kenaikan UKT untuk mahasiswa baru tak memperhitungkan besaran Biaya Kuliah Tunggal. Sebab, dalam SK Rektor tentang UKT tersebut, tak dicantumkan dapat ditemukan berapa besaran BKT bagi mahasiswa baru Tahun 2020.

"Bagaimana bisa mengetahui bahwa UKT dengan angka yang telah ditentukan sesuai dengan apa yang seharusnya mahasiswa bayarkan disaat tidak terdapat informasi mengenai besaran BKT bagi mahasiswa?"

Terkait hal tersebut, Rektor Undip Yos Johan Utama tak membantah pihaknnya menaikkan UKT untuk para mahasiswa baru tahun ajaran 2020. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan UKT sudah dibahas sejak 2019 secara transparan dan melibatkan elemen mahasiswa.

"Angkanya pun paling rendah 500 ribu per semester. Mahasiswa baru pun bisa mengajukan banding bila angka terlalu mahal atau gratis kuliah jika tidak mampu," kata Yos Johan saat dihubungi reporter Tirto, Sabtu (2/5/2020).

Dalam kebijakan baru tersebut, Undip membagi kategori besaran UKT menjadi 8, dengan besaran biaya paling rendah di golongan 1 dan 2 yang masing-masing sebesar Rp500 ribu dan Rp1 juta per semester.

"Penentuan berdasar kemampuan dan melibatkan wakil mahasiswa. Kalau keberatan mengajukan banding dan bisa sampai pembebasan jika memang tidak mampu," urai Yos.

Ia juga memastikan UKT mahasiswa lama tak mengalami kenaikan. Sebaliknya, kata Yos, Undip justru memberikan bantuan keringanan hingga pembebasan UKT bagi mahasiswa lama yang kemampuan finansial keluarganya terdampak COVID-19.

"Tidak hanya untuk mahasiswa lama, bagi mahasiswa baru pun Undip akan memberikan keringanan,penundaan bahkan pembebasan UKT karena ketidakmampuan finansial dampak pandemi Covid sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan," imbuhnya.

Lagi pula, kampus juga memberikan bantuan bentuk lain seperti bantuan kuota, sembako serta program magang mahasiswa saat WFH. Seabgai informasi, program magang WFH Undip digelar dengan konsep work from home untuk para mahasiswa 2020. Salah satu cara adalah mengisi blog pribadi per hari sesuai penugasan.

Kemudian, tugas tersebut dikirim ke blog resmi Undip dengan jumlah minimal 5 konten per orang. Kemudian, para mahasiswa menjadi asisten ketua prodi masing-masing fakultas untuk standarisasi laman program studi kampus.

Baca juga artikel terkait UNIVERSITAS DIPONEGORO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana