Menuju konten utama

Tarif Tiket Turun, Kemenhub Apresiasi Garuda Indonesia dan Lion Air

Penurunan tarif tiket pesawat menyesuaikan aturan baru dari Kementerian Perhubungan dan akan dipantau secara berkala.

Tarif Tiket Turun, Kemenhub Apresiasi Garuda Indonesia dan Lion Air
Petugas bandara memandu pesawat udara setelah mendarati di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengapresiasi dua maskapai yang telah menurunkan tarif tiket pesawat.

"Apresiasi terhadap maskapai Garuda Indonesia yang memberikan diskon kepada konsumennnya dan Lion Air Group yang melakukan penurunan harga tiket. Dan semoga inisiatif ini dapat diikuti pula oleh maskapai-maskapai penerbangan lainnya sehingga minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara kembali meningkat," kata Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2019).

Polana meminta maskapai melakukan penurunan tarif secara konsisten. Hal ini terkait dengan aturan baru terkait tarif tiket pesawat.

Dua aturan itu yakni Permenhub 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Kepmenhub 72/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam permenhub, tarif tiket pesawat batas bawah naik 5 persen dari 30 persen jadi 35 persen. Sedangkan rincian tarif tiket baru didetailkan dalam kepmenhub.

Polana mengatakan, akan mengevaluasi terhadap besaran tarif tiket pesawat secara berkala setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu bergantung perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

"Kami secara terus menerus telah melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat dengan memperhatikan serta keberlangsungan industri penerbangan saat ini. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh operator penerbangan untuk dapat menindaklanjuti esensi dari dua inti aturan baru yang telah ditetapkan tersebut," ungkap Polana.

Dasar dua aturan itu, kata dia, UU 1/2009 tentang Penerbangan. Pemerintah, kata dia, sebagai regulator berwenang untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.

Dua maskapai, yakni Lion Air dan Garuda Indonesia telah menurunkan tarif tiket pesawat mulai Sabtu (30/3/2019) menyesuaikan aturan baru teresebut. Besaran tiket pesawat berbeda-beda sesuai dengan rute penerbangan.

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Bisnis
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali