Menuju konten utama

Lion Air Mulai Turunkan Harga Tiket untuk Semua Rute Penerbangan

Maskapai Lion Air Group mulai menurunkan harga jual tiket pesawat untuk seluruh rute penerbangan pada hari ini.

Lion Air Mulai Turunkan Harga Tiket untuk Semua Rute Penerbangan
Pesawat Lion Air. FOTO/Wikipedia

tirto.id - Maskapai penerbangan Lion Air Group mulai menurunkan harga jual tiket pesawat untuk seluruh rute, hal itu menyusul terbitnya kebijakan pemerintah yang mengatur kembali tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi.

"Mulai hari ini, 30 Maret akan ada penyesuaian penurunan tarif untuk semua rute penerbangan Lion Air Group," kata Corporate Communications Lion Air Mandala Prihantoro melalui sambungan telepon di Jakarta, Sabtu (30/3/2019).

Ia menyatakan, besaran penurunan tarif akan bervariasi sesuai dengan rute penerbangan yang juga berbeda-beda.

"Langkah pemerintah yang menetapkan tarif batas atas bawah cukup bagus karena setidaknya dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan angkutan udara," ujarnya.

Prihantoro mengatakan, Lion Air Group menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas guna memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis dan wisatawan antardestinasi dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta kenyamanan penerbangan.

Penurunan harga jual tiket, tambah dia, menjadi bukti kesungguhan Lion Air Group dalam menjawab tantangan dan peluang dinamika bisnis/ pasar traveling, serta mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi menetapkan regulasi baru yang mengatur tarif maskapai penerbangan. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartini mengatakan, aturan baru itu mengatur soal naiknya batas bawah harga tiket pesawat yang semula 30 persen menjadi 35 persen dari nilai batas atas.

Aturan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Reformulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Permenhub itu ditetapkan dan diundangkan pada 28 Maret 2019.

“Perubahan di batas bawah. Tarif batas bawah (jadi) 35 persen dari batas atas,” ucap Isnin kepada wartawan saat memberi keterangan tentang regulasi baru tarif maskapai penerbangan di Gedung Karsa, Kemenhub pada Jumat (29/3/2019).

“Berlaku sekarang hari ini, Untuk semua maskapai enggak ada perbedaan,” tambah Isnin.

Sementara itu, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menyatakan, perusahaannya akan mematuhi regulasi baru tentang tarif pesawat yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Dia menilai, ketentuan mengenai batas bawah tarif tiket pesawat itu merupakan titik tengah antara nilai yang diajukan pemerintah dan industri penerbangan.

“Mudah-mudahan dengan adanya peraturan baru ini bisa mencegah perang tarif,” kata Ikhsan kepada wartawan di Gedung Karsa, Kemenhub, Jakarta pada Jumat (29/3/2019).

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri