Menuju konten utama

Komentar Garuda Soal Aturan Baru tentang Harga Tiket Pesawat

Permenhub baru mengenai tarif penerbangan tidak mengubah banyak ketentuan soal harga tiket pesawat. Aturan itu juga dinilai tidak akan berdampak langsung ke penurunan harga.

Komentar Garuda Soal Aturan Baru tentang Harga Tiket Pesawat
Sebuah pesawat udara terbang melintas di atas jalan raya saat bersiap mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Senin (14/1/2019). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/wsj.

tirto.id - Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menyatakan perusahaannya akan mematuhi regulasi baru tentang tarif pesawat yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Aturan itu ialah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Reformulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Permenhub itu ditetapkan dan diundangkan pada 28 Maret 2019.

Menurut Ikhsan, beleid itu tidak mengubah banyak ketentuan sebelumnya. Salah satu ketentuan yang baru adalah batas bawah tarif yang kini menjadi 35 persen dari batas atas.

Namun, kata Ikhsan, ketentuan itu bukan hal baru sebab sudah lama didiskusikan. Hanya saja baru kali ini angka itu dituangkan dalam aturan resmi.

Dia menilai ketentuan mengenai batas bawah tarif tiket pesawat itu merupakan titik tengah antara nilai yang diajukan pemerintah dan industri penerbangan.

“Tadi batas atasnya enggak berubah. Batas bawah jadi 35 persen ya kami berselancar di situ. Sekarang batas bawah berubah ke 35 persen. Memang sudah lama [konsepnya],” kata Ikhsan kepada wartawan di Gedung Karsa, Kemenhub, Jakarta pada Jumat (29/3/2019).

Dalam penentuan tarif yang baru dikeluarkan oleh Kemenhub, memang tidak menunjukkan tanda-tanda akan ada penurunan harga tiket pesawat.

Ikhsan mengatakan dalam perhitungan tarif yang ada memang mau tidak mau maskapai saat ini harus memperoleh sejumlah besar keuntungan (yield). Menurutnya, untuk kelangsungan bisnis penerbangan memang maskapai harus menyesuaikan harga tiket dengan biaya yang ada.

Apalagi, dia menambahkan, biaya kini mengalami tren kenaikan, tetapi sulit diatasi bila tren harga tiket justru stagnan.

“Poinnya ketika gak ada biaya ya jangan promosi. Bahwa semuanya ketika terbang harus ada yield. Kami kan gak mungkin terbang membakar uang. Kan harus ada yield margin,” ucap Ikhsan.

Sementara untuk membuat tarif tidak terlalu mahal, Ikhsan mengatakan maskapai bisa membuka mekanisme subsidi silang.

Misalnya dengan memberi harga murah bagi rute yang sering dilalui dan banyak penumpangnya. Sementara untuk rute yang jarang penumpang, harga tiket akan dipatok tinggi.

“Kami melihat ada rute yang ramai mungkin bisa dikasih murah, yang sepi bisa mahal. Jadi ada susbidi silang,” ucap Ikhsan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartini pun mengatakan bahwa beleid baru ini memang tidak banyak mengubah skema penentuan tarif pesawat. Perubahan yang ada pun hanya mengenai ketentuan perubahan tarif dan nilai acuan batas bawah baru.

“Tetap ya (tarifnya). Mayoritas tetap hanya tidak lebih mahal,” ucap Isnin pada hari ini.

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom