Menuju konten utama

Kemenhub Resmi Ubah Batas Bawah Tiket Pesawat Jadi 35 Persen

Pemerintah menaikkan batas bawah harga tiket pesawat yang semula 30 persen menjadi 35 persen dari nilai batas atas.

Kemenhub Resmi Ubah Batas Bawah Tiket Pesawat Jadi 35 Persen
Ilustrasi tiket pesawat. FOTO//iStockphoto

tirto.id - Kementerian Perhubungan resmi menetapkan regulasi baru yang mengatur tarif maskapai penerbangan. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartini mengatakan aturan baru itu mengatur soal naiknya batas bawah harga tiket pesawat yang semula 30 persen menjadi 35 persen dari nilai batas atas.

“Perubahan di batas bawah. Tarif batas bawah (jadi) 35 persen dari batas atas,” ucap Isnin kepada wartawan saat memberi keterangan tentang regulasi baru tarif maskapai penerbangan di Gedung Karsa, Kemenhub pada Jumat (29/3/2019).

“Berlaku sekarang hari ini, Untuk semua maskapai enggak ada perbedaan,” tambah Isnin.

Tarif maskapai ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah. Dalam beleid itu, penentuan batas bawah berada di kisaran 30 persen dari batas atas.

Namun, kini peraturan itu telah direvisi menjadi PM No. 20 Tahun 2019 yang masih mengatur tata cara dan formulasi penentuan tarif. Perbedaannya, penentuan batas bawah kini naik 5 persen atau menjadi 35 persen dari batas bawah.

Lalu, informasi mengenai tarif batas atas-bawah per rute kini tidak lagi digabungkan ke dalam PM sebagai lampiran. Namun, dipisah menjadi beleid tersendiri yang kini menjadi Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 72 Tahun 2019 tentang tarif. Alhasil, PM yang ada kini hanya mengatur formula saja.

“Di PM 20 2019 mengatur tata cara formula perhitungan atrif, sedangkan besaran tarifnya ada di KM 72 Tahun 2019,” ucap Isnin.

Isnin mengatakan, salah satu tujuan dari pemisahan ini adalah agar pemerintah dapat lebih leluasa mengevaluasi dan merevisi tarif sesuai kondisi dan masukan pemangku kepentingan.

Apabila sebelumnya perubahan tarif harus melalui mekanisme Kemenkumham, kini bentuk beleid dalam Keputusan Menteri memungkinkan proses perubahannya lebih sederhana dan bisa dilakukan kapan pun.

Kendati demikian, evaluasi yang direncanakan oleh Kemenhub saat ini adalah setiap 3 bulan atau tergantung pada masukan yang diterima.

Melalui beleid ini dapat dipastikan bahwa tuntutan yang sempat dilancarkan oleh sejumlah pemangku kepentingan di sektor pariwisata tak banyak memengaruhi keputusan soal tarif pesawat.

Terutama mengenai permintaan penurunan tarif pesawat yang diminta menjadi lebih murah. Hal yang sama juga berlaku bagi tuntutan sejumlah kementerian yang menginginkan terjadi penurunan tarif.

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto