Menuju konten utama

Kemenhub Desak Maskapai Publikasikan Tarif Tiket Usai Ditetapkan

Kemenhub mendesak maskapai mengumumkan perubahan tarif baru yang telah ditetapkan.

Kemenhub Desak Maskapai Publikasikan Tarif Tiket Usai Ditetapkan
Ilustrasi Bagasi pesawat. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartini mengatakan, maskapai harus mempublikasikan tarif yang ditetapkannya.

Hal ini, kata Isnin, menjadi hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 72 tahun 2019.

Dalam pasal lima kepmenhub ini, badan usaha angkutan niaga berjadwal atau maskapai diwajibkan melakukan publikasi yakni dengan menyebarluaskan tarif yang ditetapkan.

"Yang terakhir adalah kewajiban untuk mempublikasikan keputusan airline dalam menetapkan tarifnya," kata Isnin kepada wartawan saat memberi keterangan tentang regulasi baru tarif maskapai penerbangan di Gedung Karsa, Kemenhub, Jumat (29/3/2019).

Sebelumnya, persoalan mengenai publikasi ini sebenarnya pernah disinggung dalam rapat di Kementerian Koordiantor Bidang Kemaritiman, Senin (25/3/2019) sebagaimana diketahui dalam notulensi rapat yang sempat bocor.

Dalam notulensi itu, sempat dipersoalkan, perlunya transparansi dan pengumuman yang sejelas-jelasnya mengenai tarif pesawat yang diberlakukan oleh maskapai.

Ketentuan lebih detail mengenai tata cara publikasi itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 20/2019 yang mengatur mengenai tata cara dan formulasi tarif pesawat ekonomi.

Isnin juga mengatakan dalam melakukan penetapan tarif pesawat, maskapai tidak hanya berpatokan pada ketentuan batas atas dan bawah lagi. Namun, juga harus mematuhi ketentuan tersebut.

"Saya sampaikan bahwa pihak airlines harus memperhatikan hal-hal tadi," ucap Isnin.

Pasal 20 ayat (1) Permenhub 20/2019, menyatakan tarif batas atas baik baru maupun perubahan harus dipublikasikan.

Ketentuannya dilakukan oleh menteri melalui situsweb Kemenhub. Lalu publikasi juga dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal kepada konsumen minimal melalui media cetak dan elektronik dan/atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara dan bandar udara.

Kemudian dalam Pasal 20 ayat (2), disebutkan batas waktu paling lama 15 hari kerja sejak tarif ditetapkan.

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali