Menuju konten utama

Kemenhub Masih Godok Aturan Tarif Baru, Sriwijaya: Ini Menyulitkan

Kemenhub sedang mengkaji aturan tarif baru maskapai penerbangan. Rencananya, dalam kajian ini, pemerintah akan mengatur berapa idealnya penurunan harga tiket bisa dilakukan.

Kemenhub Masih Godok Aturan Tarif Baru, Sriwijaya: Ini Menyulitkan
Pesawat Sriwijaya Air. FOTO/en.wikipedia.org.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji aturan tarif baru bagi maskapai penerbangan. Rencananya, dalam kajian ini, pemerintah akan mengatur berapa idealnya penurunan harga tiket pesawat bisa dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, maskapai Sriwijaya Air merasa keberatan jika tarif pesawat terbang harus diturunkan.

Vice President Corporate Secretary Sriwijaya Air Retri Maya mengatakan hal tersebut setelah mengeluarkan statemen resmi soal pemadaman listrik yang dilakukan pihak Bandara Soekarno Hatta, setelah Sriwijaya Air belum bisa membayar listrik.

"Apalagi pemerintah berencana akan menurunkan harga tiket kembali. Hal tersebut tentu akan semakin menyulitkan kami," jelas dia, Kamis (28/3/2018).

Ia menjelaskan kondisi keuangan Sriwijaya saat ini sedang tidak baik. Bahkan perihal tidak bisa bayar listrik dan akhirnya dilakukan pemadaman oleh PT Angkasa Pura II, Retri mengatakan akan memperbaiki hal ini segera.

"Sriwijaya Air Group memang memiliki kewajiban kepada AP II. Dan hingga saat ini kami sedang berupaya keras memperbaiki keuangan perusahaan serta dapat memenuhi seluruh kewajibannya," kata Maya.

Maya menambahkan hingga saat ini kondisi keuangan Sriwijaya Air Group dinilai masih belum sehat. Hal tersebut diyakini karena tingginya biaya operasional dalam bisnis penerbangan saat ini.

"Kerjasama Operasi atau manajemen dengan Garuda Indonesia Group menjadi poin penting untuk melakukan negosiasi dan restrukturisasi kewajiban Sriwijaya Air Group pada pihak BUMN. Namun, demikian hal ini tentu juga masih membutuhkan bantuan dari yang lainnya termasuk para pengelola bandara," terang Maya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan menjelaskan, Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat.

“Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” jelas Hengki, di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Hengki menambahkan, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak maskapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai. Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.

“Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” ujar dia.

Lebih lanjut, Hengki mengungkapkan, akan segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.

“Kami akan segera berikan informasi aturan tersebut dalam waktu dekat ini,” tutup dia.

Baca juga artikel terkait SRIWIJAYA AIR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri