Menuju konten utama

Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu akan Disidang, KPK: Masih Ada 1 DPO

Tangan kanan Bupati Labuhanbatu non-aktif Pangonal Harahap, Tamrin Ritonga akan segera menjalani persidangan. Satu tersangka di kasus suap yang sama masih buron.

Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu akan Disidang, KPK: Masih Ada 1 DPO
Bupati Labuhanbatu non aktif Pangonal Harahap berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas salah satu tersangka kasus suap terkait proyek-proyek Pekab Labuhanbatu, Tamrin Ritonga ke tahap penuntutan pada Kamis (31/1/2019).

Dengan demikian, tangan kanan Bupati Labuhanbatu non-aktif Pangonal Harahap tersebut akan segera menjalani persidangan.

"Hari ini, penyidikan untuk tersangka TR [Tamrin Ritonga] telah selesai. Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas pada Penuntut umum [Tahap II]," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, pada hari ini.

Tamrin diduga bersama-sama dengan Pangonal Harahap menerima suap dari Efendy Sahputra alias Asiong terkait proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.

Febri mengatakan KPK telah memeriksa 62 saksi untuk melengkapi berkas Tamrin. Usai pelimpahan berkas itu, Tamrin ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Dia akan disidang di Pengadilan Tipikor Medan.

KPK juga mengumumkan ada tersangka di kasus yang sama masih buron, yakni Umar Ritonga. Dia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"KPK juga tetap melakukan pencarian DPO atas nama Umar Ritonga. Jika masyarakat memiliki informasi keberadaan dia, kami harap dapat segera menghubungi KPK di Call Center 198 atau kantor kepolisian setempat," kata Febri.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 17 Juli 2018. Saat itu Pangonal Harahap dicokok bersama dengan Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra. KPK lalu menetapkan keduanya dan Umar Ritonga sebagai tersangka. Namun, nama terakhir berhasil ditangkap.

Dalam operasi itu KPK menyita uang senilai Rp576 juta yang merupakan bagian dari permintaan Pangonal ke Effendy senilai Rp3 miliar.

KPK juga mengidentifikasi uang sebesar Rp 500 juta pemberian Effendy yang masih berada di tangan Umar. Uang itu diduga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Selain itu, sepanjang pemeriksaan di bulan pertama KPK menemukan cek dengan nominal Rp1,5 miliar. Namun cek itu tidak dapat dicairkan karena bank tidak memiliki uang sejumlah itu.

Saat penyidikan dikembangkan, KPK menetapkan satu tersangka lagi di kasus ini, Tamrin Ritonga. Dia diduga menjadi penghubung antara Pangonal dan Effendy.

Baca juga artikel terkait OTT KPK LABUHANBATU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom