Menuju konten utama

KPK Eksekusi Eks Anggota DPR Irgan Chairul ke Lapas Tangerang

Irgan terbukti menerima suap dari eks Bupati Labuhan Batu Utara, Kharruddin Syah guna membantu pengurusan DAK APBN-P 2017 & 2018 Kabupaten Labuan Batu.

KPK Eksekusi Eks Anggota DPR Irgan Chairul ke Lapas Tangerang
Terdakwa Irgan Chairul Mahfiz (tengah) berjalan menuju ruang sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/6/2021).ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan anggota DPR RI periode 2009-2014 Irgan Chairul Mahfiz ke Lapas Klas 1 Tangerang untuk menjalani hukumannya pada Kamis (5/8/2021).

Dijebloskannya Irgan, karena putusan atas perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Irgan bersalah menerima suap dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Kamis (4/8/2021) Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Irgan Chairul Mahfiz berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021 dengan cara memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Selain Irgan, hari ini KPK juga menjebloskan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2016-2019 Puji Suhartono ke lapas Sukamiskin Bandung.

Puji disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan bersama dengan Irgan. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan kepadanya.

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Irgan dan Puji telah terbukti menerima suap dari eks Bupat Labuhan Batu Utara, Kharruddin Syah. Uang haram itu diberikan agar keduanya membantu pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuan Batu.

Kedua orang itu dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait OTT KPK LABUHANBATU atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto