tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa ada praktik tawar menawar aset yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap terhadap sejumlah tahanan di Rutan cabang KPK.
Salah satu pihak yang ditawari oleh Pangonal adalah terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Benar, Jadi KPK mendapat informasi dan juga melakukan penelusuran terkait dengan upaya untuk menjual aset yg dimiliki PHH [Pangonal Harahap] ke pihak lain," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).
Karenanya, KPK juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang dekat Andi Agustinus alias Andi Narogong tentang masalah ini.
Febri sendiri mengimbau kepada semua pihak agar berhati-hati jika hendak membeli aset yang berlokasi di Labuhanbatu. KPK sendiri sampai saat ini masih terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset Pangonal guna memaksimalkan pengembalian ke negara.
Pangonal Harahap sendiri adalah Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021. Ia jadi tersangka KPK terkait kasus suap proyek di Labuhanbatu.
KPK menyebut Pangonal telah menerima Rp 48 miliar sepanjang 2016 hingga 2018 dari uang fee proyek-proyek di Labuan Batu.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo