Menuju konten utama

KPK Duga Bupati Labuhanbatu Terima Rp 48 Miliar Sejak 2016

Bupati Labuhanbatu diduga terima uang sebesar Rp 48 Miliar.

KPK Duga Bupati Labuhanbatu Terima Rp 48 Miliar Sejak 2016
Bupati Labuhanbatu non aktif Pangonal Harahap berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap. Dalam perkembangannya, KPK menduga Pangonal menerima Rp 48 miliar fee proyek sepanjang 2016-2018.

"Sampai saat ini jumlah fee proyek yang diduga diterima tersangka PHH [Pangonal Harahap] adalah Rp 48 miliar dari sejumlah proyek di Labuhanbatu tahun 2016, 2017, dan 2018," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 17 Juli 2018. Saat itu Pangonal Harahap dicokok oleh KPK bersama dengan Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra.

Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam, keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lainnya yang bernama Umar Ritonga. Namun, hingga saat ini status Umar masih buron.

Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 576 juta, uang itu merupakan bagian dari permintaan Pangonal yang totalnya berjumlah Rp 3 miliar.

KPK juga mengidentifikasi uang sebesar Rp 500 juta pemberian Effendy yang masih berada di tangan Umar. Uang itu diduga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Selain itu, sepanjang pemeriksaan di bulan pertama, KPK juga menemukan cek dengan nominal Rp1,5 miliar. Namun cek itu tidak dapat dicairkan karena bank tidak memiliki uang sejumlah itu.

Dalam perjalanannya, KPK juga menambah 1 orang lagi ke dalam daftar tersangka. Kali ini KPK mentersangkakan seseorang bernama Thamrin Ritonga yang diduga sebagai orang kepercayaan Pangonal. Diduga ia juga yang menjadi penghubung antara Pangonal dan Effendy.

Baca juga artikel terkait OTT KPK BUPATI LABUHANBATU atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto