Menuju konten utama

KPK Tetapkan Satu Tersangka Lagi di Kasus Bupati Labuhanbatu

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka Thamrin Ritonga.

KPK Tetapkan Satu Tersangka Lagi di Kasus Bupati Labuhanbatu
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 1 lagi tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Kali ini KPK menetapkan seseorang bernama Thamrin Ritonga sebagai tersangka.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR [Thamrin Ritonga]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (9/10/2018).

Diduga Thamrin adalah orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Febri mengatakan, Thamrin diduga menjadi penghubung antara Pangonal dengan Effendy Sahputra, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi yang diduga menjadi penyuap Pangonal.

Thamrin disebut sebagai pihak yang menghubungi Effendy agar menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta. Uang ini merupakan bagian dari fee proyek dan rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi Pangonal Harahap.

Selain itu, Thamrin juga diduga sebagai orang yang mengatur pembagian proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara terutama ke tim sukses Pangonal.

"TR [Thamrin Ritonga] diduga bersama PHH [Pangonal Harahap] selaku Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 menerima hadiah atau janji dari tersangka ES [Effendy Sahputra] terkait proyek di lingkungan Labuhanbatu Sumatera Utara," kata Febri.

Atas perbuatannya, Thamrin disangka kan telah melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan petugas KPK pada Juli 2018 lalu. KPK menduga ada pemberian uang dari Effendy kepada Pangonal terkait proyek-proyek di area Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka. Mereka adalah Effendy selaku pemberi suap serta Pangonal dan Umar sebagai penerima suap.

Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Untuk Pangonal dan Umar, mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK BUPATI LABUHANBATU atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto