Menuju konten utama

Buron Setahun, Makelar Suap Mantan Bupati Labuhanbatu Ditahan KPK

KPK menangkap makelar suap mantan Bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga yang sebelumnya menjadi buronan hampir setahun, Kamis (25/7/2019).

Buron Setahun, Makelar Suap Mantan Bupati Labuhanbatu Ditahan KPK
Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/8)/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap makelar suap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap pada Kamis (25/7/2019). Pelaku bernama Umar Ritonga itu sudah dibawa ke KPK kemarin malam.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Umar akan menjalani pemeriksaan. Untuk sementara, dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"UMR [Umar Ritonga] ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK," kata Febri kepada wartawan, Jumat (26/7/2019). "Terhitung Jumat sampai dengan 14 Agustus 2019."

Sebelumnya, Umar memang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Belakangan dia diketahui berada di kediamannya dan langsung ditangkap KPK.

"KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara yaitu UMR [Umar Ritonga]," kata Febri melalui keterangan tertulis, kemarin.

"Tim mengetahui UMR berada di rumah dan kemudian tim melakukan penjemputan dengan bantuan Polres Labuhanbatu," lanjutnya.

Febri pun menyampaikan bahwa pihak keluarga bersama Lurah setempat kooperatif dalam penyerahan Umar kepada KPK. "KPK menghargai sikap kooperatif tersebut," ujarnya.

Umar segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

"KPK berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi," ujar Febri.

Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 17 Juli 2018. Saat itu Pangonal Harahap dicokok oleh KPK bersama dengan Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra.

KPK menetapkan lagi tersangka lain bernama Umar Ritonga. Namun, Umar tidak berhasil ditangkap KPK.

Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp576 juta, uang itu merupakan bagian dari permintaan Pangonal yang totalnya berjumlah Rp3 miliar.

KPK juga mengidentifikasi uang sebesar Rp 500 juta pemberian Effendy yang masih berada di tangan Umar. Uang itu diduga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Baca juga artikel terkait OTT KPK BUPATI LABUHANBATU atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri