Menuju konten utama

Makelar Suap Labuhanbatu Pakai Rp500 Juta Beli Rumah di Lahan Sawit

KPK telah usai menyidik tersangka Umar Ritonga (UMR) terkait peranannya sebagai perantara suap untuk mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.

Makelar Suap Labuhanbatu Pakai Rp500 Juta Beli Rumah di Lahan Sawit
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah usai menyidik tersangka Umar Ritonga (UMR) terkait peranannya sebagai perantara suap untuk mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi menjelaskan secara rinci uang senilai Rp500 juta yang sempat dibawa kabur Umar.

"Terkait dengan Rp500 juta yang sebelumnya dibawa kabur oleh tersangka saat OTT terjadi. Diduga telah dihabiskan selama pelarian. Sebagian digunakan untuk membeli 1 unit rumah di atas 1 hektare lahan sawit di Kabupaten Siak," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (21/11/2019).

Rumah dan tanah tersebut, menurut Febri, telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara tersangka Umar.

Umar memang sempat menjadi buronan selama setahun. Ia kabur saat KPK akan menangkapnya dalam operasi tangkap tangan pada Juli 2018. Dalam pelariannya, Umar membawa serta uang Rp 500 juta.

Dalam operasi itu, KPK menangkap Pangonal dan lima lainnya, termasuk tersangka pemberi suap, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan memvonis Pangonal 7 tahun penjara dan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar.

Umar sendiri pada akhirnya berhasil ditangkap KPK pada Kamis, 25 Juli 2019 di rumahnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Lebih lanjut Febri mengatakan, penyidik KPK sudah menyerahkan tersangka Umar beserta barang bukti ke Penuntut Umum. Yang bersangkutan juga akan diterbangkan ke Medan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Medan.

"Selama menunggu proses persidangan, Umar dititipkan di Rutan Gusta," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP LABUHANBATU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri