Menuju konten utama

Berkas Penyidikan Kasus Bupati Labuhanbatu Dilimpahkan ke JPU

"Berkas dan tersangka diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum," kata Kepala Biro Humas KPK Febri

Berkas Penyidikan Kasus Bupati Labuhanbatu Dilimpahkan ke JPU
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara Pangonal Harahap telah rampung, Rabu (14/11/2018). Selanjutnya berkas penyidikan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Penyidikan untuk PHH [Pangonal Harahap] Bupati Labuhanbatu telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Rabu (14/11/2018).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 17 Juli 2018. Saat itu Pangonal Harahap dicokok KPK bersama Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra. Di dalam pertemuan itu sebenarnya juga ada seseorang bernama Umar Ritonga, tapi ia berhasil kabur dan masih buron hingga saat ini.

Dalam penangkapan itu KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp576 juta, uang itu merupakan bagian dari permintaan Pangonal yang totalnya berjumlah Rp3 miliar.

KPK juga mengidentifikasi uang sebesar Rp500 juta pemberian Effendy yang masih berada di tangan Umar. Uang itu diduga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi Pangonal menerima Rp48 miliar dari fee proyek di Labuan Batu sepanjang 2016-2018.

Pangonal rencananya akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara untuk menjalani persidangan. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Baca juga artikel terkait OTT KPK LABUHANBATU atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora