Menuju konten utama

Syukurlah Kita bukan Nepal

Akar masalah semua yang kita bincang ini adalah declining trust dari segenap pihak, terutama dari rakyat sebagai pemilik satu-satunya kedaulatan negara.

Syukurlah Kita bukan Nepal
Header Perspektif Sudirman Said. tirto.id/Parkodi

tirto.id - Nepal mendidih. Selasa, 9 September 2025, sang perdana menteri (PM), Khadga Prasad Sharma Oli, dipaksa mundur. Oleh ribuan muda-mudi gen-Z!

Unjuk rasa meletup. Kisruh-rusuh berbiang bentrok, kekerasan, dan darah tumpah.

Puluhan orang tewas. Ratusan terluka. Angkasa batin kelam seketika.

Biang keroknya, konon karena pemerintah memblokir situs-situs media sosial. Dalihnya terdengar mulia: menjaga rakyat dari misinformasi, penipuan, hingga ujaran kebencian.

Sumbu Ketimpangan

Kantor pemerintahan dan parlemen Nepal berada di Kompleks istana Singha Durbar, Kathmandu. Bangunan molek yang didirikan pada 1908 itu dibobol massa. Dijarah, dibakar. Begitu pula kediaman PM Oli dan Presiden Ram Chandra Poudel. Menteri Energi Deepak Khadka serta mantan PM Nepal, Pushpa Kamal Dahal dan Sher Bahadur Dueba, rumahnya turut disasar.

Sejumlah pejabat korup atau yang gemar berlagak, diarak. Bahkan ditelanjangi. Saya jadi teringat cerita orang-orang tua di kampung. Akhir 1945, pada Revolusi Sosial “Peristiwa Tiga Daerah” (Tegal-Brebes-Pemalang), gaya penghukuman serupa terjadi. Namanya dombreng. Itu sandi sora dari bebunyian perkusif "dong-breng-dong-breng" kentongan dan kaleng-kaleng butut yang ditabuh massa.

Tak lama setelah Oli mundur, Presiden Poudel ikut mundur. Kosonglah pucuk pimpinan eksekutif Nepal. Tak ayal, suhu Nepal makin mendidih.

Apa gerangan sumbunya? Surat kabar berpengaruh di Nepal, Kathmandu Post, pada 9 September 2025, menulis, “This isn’t just about social media—it’s about trust, corruption, and a generation that refuses to stay silent.” Ya, lebih dari soal pemblokiran media sosial, sumbu masalah di Nepal adalah soal merosotnya kepercayaan rakyat, kanker korupsi, dan generasi yang menolak untuk diam.

Yang mendidih bukan hanya Nepal. Di Asia, selain Indonesia, ada Bangladesh (akhir 2024), serta Filipina dan Thailand (akhir Agustus 2025). Di Afrika, Kenya kisruh (Juni-Juli 2025). Di Eropa, Perancis kini sedang panas oleh demonstrasi "Block Everything”.

Benang merah dari semua rusuh itu adanya di ketimpangan ekonomi-sosial-politik. Pemerintah kian koppig dalam mendengar jerit rakyat. Substansi demokrasi diabaikan. Korupsi kian akut-masif. Elite dan Si Kaya kian pongah-serakah. Ditambah lagi, banyak anak pejabat Nepal yang ganjen pamer kemewahan. “Nepo Kids,” kata Gen-Z Nepal.

Kita Lebih “Canggih”!

Ah, syukurlah kita bukan seperti Nepal. Indonesia masih di atasnya, lebih advance. Kita lebih canggih bin jago. Lebih kebangetan.

Reformasi 1998 mengusung enam tuntutan: adili Soeharto dan kroninya; amandemen UUD 1945; hapus dwifungsi ABRI; otonomi daerah seluas-luasnya; tegakkan supremasi hukum, HAM, pemberantasan KKN; serta wujudkan kehidupan demokratis. Kini, 27 tahun lewat, manakah dari keenam tuntutan itu yang tunai sudah?

Hari-hari ini, (si)apa pun yang menghalangi pelanggengan kekuasaan, ditaklukkan atau diratakan. Tap MPR XI/1998 (tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN) tak dijalankan secara murni dan konsekuen.

Aturan main bahwa petahana yang berkonflik-kepentingan haram maju sebagai calon kepala daerah (yakni UU 8/2015, pasal 7 huruf r), dihapuskan. Jalannya melalui judicial review 2015 di Mahkamah Konsitusi (MK) via Putusan MK 33/PUU-XIII/2015. Walhasil, politik dinasti kian menggila.

Melalui judicial review UU 7/2017, jalan bagi putra presiden untuk maju sebagai calon Wakil Presiden 2024 terkuak lebar. Apalagi, MK juga memperlonggar syarat usia capres atau cawapres lewat aturan "berpengalaman sebagai kepala daerah".

“Kecanggihan” lain Indonesia bisa ditengok dari lahirnya serentetan UU bermasalah dan sonder partisipasi publik. UU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan lingkungan itu, cacat formil. UU Minerba 2020, kental aroma pro-oligarkinya, abai pada keadilan lingkungan.

Independensi KPK dikebiri lewat revisi regulasinya, UU 19/2019. Pengebirian itu diikuti dengan penyingkiran para pejuang antikorupsi melalui Tes Wawasan Kebangsaan dan menunjuk orang bermasalah sebagai pimpinan KPK.

KUHP baru 2023 mengandung banyak pasal karet hingga membatasi kebebasan sipil. UU IKN 2022 prosesnya kilat, tak mengindahkan hak/kepentingan masyarakat lokal. Pada UU Kesehatan 2023, aspirasi organisasi profesi diabaikan. Revisi-II UU ITE 2024, pasal karetnya masih ada, rentan atas kriminalisasi.

Jika dicermati, semua UU itu kebanyakan prosesnya tertutup atau tergesa-gesa. Ia cenderung lebih pro-elite/korporasi alih-alih merugikan publik (buruh, lingkungan, profesi, hingga kebebasan sipil).

Belum lagi, hadir pula UU yang melonggarkan pembatasan kewenangan Presiden. Pada revisi UU Kementerian Negara 2024, batas jumlah kementerian dihapus sembari memberi fleksibilitas penuh kepada Presiden. Pada revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden 2024, jumlah anggotanya bebas sesuai kebutuhan Presiden, dan tidak harus punya keahlian di bidang pemerintahan negara.

Pada revisi UU BUMN 2025, apalagi. Kerugian BUMN kini bukan lagi dianggap sebagai kerugian negara. Walhasil, hal itu berpotensi melemahkan pengawasan BPK dan DPR. Direksi/komisarisnya bukan lagi “penyelenggara negara” tapi laksana entitas korporasi pada umumnya. Direksi BUMN jadi punya imunitas hukum—meski, sebagai pengurus korporasi, tetap saja bisa dijerat UU Tipikor.

Komite Pemulihan dan Koreksi

Kualitas pengurus negara kita anjlok. Sebanyak 5 dari 7 pimpinan lembaga tinggi negara terjerat rasuah hingga menjadi penghuni hotel prodeo. Kelimanya adalah: Sekretaris MA, Pimpinan BPK, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua dan Hakim MK. Sejumlah menteri yang seharusnya paling layak-lekat sebagai panutan moral malah terjerembap dalam tiki-taka pencolengan uang rakyat: Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Menteri Sosial, Menteri Pemuda dan Olahraga.

Ini semua tak lepas dari lumpuhnya instrumen kontrol (DPR, BPK, dll). Plus penggunaan aparatur kepolisian sebagai aparatus politik!

Oh, syukurlah kita bukan seperti Nepal. Indonesia kini sudah melesat jadi “macan Asia”. Unjuk rasa “Agustus Pink” kemarin adalah bukti dari betapa “macan Asia”-nya kita bahkan telah menjadi trendsetter dunia. Model gerakan gen-Z kritis kita dengan lekas menjalar dan jadi inspirasi di Nepal, Filipina, Thailand, dll. Sekacau-kacaunya Nepal, belum pernah ada anak PM Nepal yang menjadi wakil PM—dengan mengubah UU.

Ya, syukurlah kita bukan seperti Nepal. Gedung parlemen tidak sampai dibakar. Tidak sampai ada dombreng-dombrengan. Fondasi Indonesia konon lebih kokoh. Demokrasi Indonesia, meski masih banyak lubang, masih memberi ruang kebebasan berekspresi. Media massa yang kritis dan peran masyarakat madani masih jadi semacam bemper bagi kemarahan rakyat agar tidak menjelma amuk yang lebih tak terkendali. Syukurlah.

Akhir kata, akar masalah semua yang kita bincang ini adalah declining trust. Trust dari segenap pihak, terutama dari rakyat sebagai pemilik satu-satunya kedaulatan negara. Makanya, pemulihan trust mendesak dibutuhkan. Apa instrumennya? Berlekaslah kita membentuk semacam Komite Pemulihan atau Komite Koreksi Pengurus Negara!

Lahar Bandari, seorang mahasiswa Kathmandu University School of Law, di Kathmandu Press, 10 September 2025, melantangkan pesan utama dari gerakan kawan-kawan demonstrannya melalui tulisan “Seeking Integrity amid Crisis”. Begini tulisnya: “Jalan menuju reformasi sejati bukan diterangi oleh pembakaran gedung-gedung, namun oleh keberanian yang tak tergoyahkan (dalam melakukan reformasi sejati itu sendiri).” []

Penulis adalah penggagas Forum Warga Negara, Rektor Universitas Harkat Negeri.

Baca juga artikel terkait OPINI atau tulisan lainnya dari Sudirman Said

tirto.id - Kolumnis
Penulis: Sudirman Said
Editor: Nuran Wibisono