Menuju konten utama

Syarat Penerima BSU 2021 BPJS Ketenagakerjaan Menurut Permenaker

Syarat penerima BSU 2021 dan cara cek penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Syarat Penerima BSU 2021 BPJS Ketenagakerjaan Menurut Permenaker
Pekerja pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya berjalan keluar pabrik di Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/hp.

tirto.id - Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, pencairan BSU per 10 Agustus 2021 mencapai Rp947,499 miliar kepada 947.499 orang dari total pagu anggaran pada 2021 sebesar Rp8,8 triliun.

Pencairan BSU itu dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Penerima ditentukan menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kemnaker Untuk mekanisme penyaluran selanjutnya berada di bawah kewenangan Kemnaker.

BSU tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.

Pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp500 ribu selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Kemenkeu menegaskan pemberian BSU dilakukan untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja karena perusahaan masih menghadapi sejumlah tantangan termasuk terkait pembayaran upah pekerjanya.

Syarat Penerima BSU 2021 Menurut Permenaker

Pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2021 harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK);

b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021;

c. mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;

d. bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4;

e. diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Ada tiga perbedaan BSU Tahap 1 2020 dan BSU Tahap 2 tahun ini, menurut Kemnaker, yaitu:

1. Kriteria penerima BSU

Pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta.

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Misalnya, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

2. Besaran BSU yang diberikan

Besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu yakni dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

3. Skema pencairan BSU

Dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Pada tahun lalu, penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek status apakah menerima BSU 2021 atau tidak melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan mengikuti langkah berikut ini:

1. Buka situs web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

2. Pada laman utama, isikan di kolom alamat email dan password Anda. Jika lupa password, bisa klik "Lupa Kata Sandi" untuk memperbarui kata sandi melalui email Anda.

3. Centang "Saya Bukan Robot";

4. Pilih "Login";

5. Akan muncul akun Anda berupa nama, NIK, dan pilihan menu yang Anda inginkan;

6. Dalam salah satu menu tersebut, Anda bisa memilih "Bantuan Subsidi Upah";

7. Setelah itu, akan muncul status kepesertaan Anda dalam program BSU.

Baca juga artikel terkait BSU 2021 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra