tirto.id - Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id menampilkan status proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021. Bagaimana cara cek penerima BSU tahun ini?
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) pada 2021 dengan tahun lalu bagi pekerja.
Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu. Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.
Menurut Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Ida mencontohkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021.
BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor.
Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Dia mengatakan nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu yakni dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.
Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Pada tahun lalu, penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021
Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa cek statusnya melalui link SSO yang disediakan BPJS. Untuk mengeceknya, Anda bisa mengikuti langkah di bawah ini:
1. Buka situs web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
2. Pada laman utama, isikan di kolom alamat email dan password Anda. Jika lupa password, bisa klik "Lupa Kata Sandi" untuk memperbarui kata sandi melalui email Anda.
3. Centang "Saya Bukan Robot";
4. Pilih "Login";
5. Akan muncul akun Anda berupa nama, NIK, dan pilihan menu yang Anda inginkan;
6. Dalam salah satu menu tersebut, Anda bisa memilih "Bantuan Subsidi Upah";
7. Setelah itu, akan muncul status kepesertaan Anda dalam program BSU, misalnya "Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021" yang artinya data Anda masih dalam proses.
Jika Anda belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda perlu mendaftarkan akun terlebih dahulu, dengan cara berikut:
1. Buka situs web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
2. Pada laman utama pilih "Buat Akun Baru";
3. Kolom segmen, isikan sesuai status Anda apakah Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI);
4. Masukkan alamat email dan pilih "Kirim";
5. Anda akan diminta mengisi kode OTP yang dikirim ke email yang Anda isikan kemudian pilih "Verifikasi";
6. Selanjutnya, isi data-data yang diminta BPJS seperti nama, tanggal lahir, NIK, nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek), dan lain-lain, kemudian pilih "Kirim";
7. Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan PIN.
8. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Jika sudah terdaftar, Anda bisa langsung melakukan proses pengecekan saldo JHT dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: Iswara N Raditya