Menuju konten utama

Subsidi Upah Tak Merata, BPJS Watch: Timbulkan Kecemburuan Sosial

Sejumlah daerah di luar Jawa tidak masuk dalam daftar penerima subsidi upah.

Subsidi Upah Tak Merata, BPJS Watch: Timbulkan Kecemburuan Sosial
Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

tirto.id - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch, sebuah organisasi sipil pengawas BPJS, menemukan daerah yang luput program subsidi upah. Daerah itu antara lain di Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Utara hingga Nusa Tenggara Barat.

Daerah penerima subsidi upah sebesar Rp1 juta tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Salah satu kriteria penerima adalah pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan, Deli Serdang merupakan daerah penyangga Kota Medan di Sumatera Utara dengan PPKM Level 3 tidak masuk dalam daftar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) untuk penerima subsidi upah.

“Deli Serdang itu masuk daerah level 3 sebenarnya di sebelahnya Medan. Lampiran Permenaker ini logikanya gimana, Tanjung Morawa itu yang arah Bandara Kualanamu banyak pabrik-pabrik gak masuk,” kata dia kepada Tirto, Rabu (4/8/2021).

Di Sulawesi Utara hanya dua wilayah yang masuk daftar penerima yaitu Kota Tomohon dan Manado. Padahal ada Bitung dengan industri perikanan.

“Kalau tidak merata seperti ini kan bisa timbul kecemburuan. Sementara Jawa hampir semua," kata Timbul.

Ia menambahkan untuk contoh kasus di Nusa Tenggara Barat, wilayah tetangga Mataram tidak masuk daftar penerima meski ditetapkan PPKM Level 3.

Menurut Timbul program bantuan upah ini seharusnya didesain untuk pegawai yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK), bukan pegawai yang masih aktif. Ia menilai subsidi upah kepada pekerja aktif justru kontraproduktif dengan tujuan mendongkrak ekonomi.

"Kalau memberi ke pekerja yang punya upah, uangnya tidak akan dibelanjakan, paling ditabung,” katanya.

Untuk basis data, ia menyarankan agar tidak hanya menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Bisa disinkronkan dengan data dari perusahaan yang pekerjanya terdampak seperti ojek online, karena mereka tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

"Kalaupun mau pakai data bisa kan pakai data Gojek atau data Grab. Itu gak masuk DTKS. Mereka [ojol] gak terlalu miskin, tapi terdampak,” kata dia.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI UPAH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali