Menuju konten utama
Bantuan Gaji BLT Karyawan 2021

Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan bagi Daerah PPKM Level 3

Pemerintah akan memberikan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di daerah PPKM Level 3, selain Level 4.

Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan bagi Daerah PPKM Level 3
Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

tirto.id - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan pekerja tidak hanya untuk daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, tetapi juga akan memberikan kepada daerah PPKM level 3.

Hal tersebut disampaikan Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi soal Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara daring, Senin (26/7/2021).

"Pemerintah menyiapkan selain di daerah fase 4 level 4 juga di level 3 dan dana yang disediakan Rp8,8 triliun," kata Airlangga, Senin.

Airlangga pun menuturkan, bantuan yang diberikan pun sebanyak Rp1 juta untuk dua bulan sehingga pekerja bisa mendapatkan Rp500 ribu per bulan.

Namun, kader Partai Golkar ini menyatakan tidak semua pekerja bisa menerima bantuan. Ia menyatakan penerima bantuan hanya untuk pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebelum Juni 2021 selain harus bergaji kurang dari Rp3,5 juta.

"Pendaftarannya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 Juni. Jadi datanya saya ulangi tenaga kerja yang bekerja sebelum tanggal 30 juni," kata Airlangga.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan pemerintah akan memberikan bantuan subsidi uang kepada pekerja. Bantuan tersebut diberikan kepada para pekerja di wilayah PPKM level 4 dengan syarat gaji di bawah Rp3,5 juta, berstatus WNI dan menyerahkan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan pendataan.

Hingga saat ini, pemerintah belum melakukan program tersebut. Di sisi lain sejumlah pihak ikut mengritik soal kebijakan tersebut. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengritik pemerintah dengan fokus memberikan bantuan kepada pegawai yang ter-PHK daripada kepada pegawai yang masih aktif kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Memang BSU ini bisa menurunkan tingkat PHK, tapi jika BSU ini diberikan hanya kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, logikanya kalau orang masih punya upah dan dapat bantuan, uangnya akan dipakai untuk tabungan, tapi kalau BSU diberikan pada orang yang ter-PHK atau dirumahkan tanpa upah, pasti bantuan akan dibelanjakan,” ujar Timboel dalam keterangan, Kamis (22/7/2021).

Baca juga artikel terkait BLT BPJS 2021 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri