Menuju konten utama
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Subsidi Upah Pekerja Rp1 Juta akan Dicairkan selama PPKM Level 4

Bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta kembali dicairkan selama PPKM Darurat (PPKM Level 4).

Subsidi Upah Pekerja Rp1 Juta akan Dicairkan selama PPKM Level 4
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Senin (19/4/2021). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan memberikan bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Langkah ini diambil karena penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja/buruh.

“Kami mengusulkan memberikan subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak. Payung hukumnya akan kami buat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kami mengusulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus,” ucap dia dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Untuk program stimulus ini, Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi upah ini adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

“Data BPJS ini menjadi sumber karena data ini yang terbaik, yang dapat diakses, dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini,” jelas Ida.

Selanjutnya, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Para penerima juga diharapkan memiliki rekening bank aktif. “Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di (PKKM) Level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri,” terang Ida.

Kemudian, pekerja pada sektor terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan, barang dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate. Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara.

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus, (atau) satu kali pencairan, dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta,” tutur Ida.

Untuk memastikan bantuan subsidi upah ini tepat sasaran, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah penerima bantuan subsidi upah mencapai 8 juta pekerja dengan estimasi anggaran Rp8 triliun. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat hingga 25 Juli 2021.

Ketentuan perpanjangan PPKM Darurat diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan perpanjangan PPKM Mikro tercantum Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI UPAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri