Menuju konten utama
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Syarat Penerima Subsidi Upah 2021 Pekerja di Daerah PPKM Level 4

Bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan bagi 8,8 juta pekerja sektor non-kritikal di wilayah PPKM level 4 akan digulirkan pemerintah.

Syarat Penerima Subsidi Upah 2021 Pekerja di Daerah PPKM Level 4
Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.

tirto.id - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 8,8 juta pekerja sektor non-kritikal di wilayah level 4 dengan pendapatan upah maksimal Rp3,5 juta dan telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pihaknya menyiapkan anggaran Rp8,8 triliun untuk BSU dan Rp1,2 triliun untuk Prakerja. Total Rp10 triliun ini merupakan dana tambahan bagi pekerja, sebelumnya telah ada Rp20 triliun yang menyasar 5,6 juta pekerja.

Pekerja yang memenuhi kriteria akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, akan tetapi BSU akan dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan. “Dengan catatan, perusahaan tidak boleh memutus hubungan kerja. Jadi, program untuk para pekerja ini, tambahan Rp10 triliun, untuk mencegah tidak terjadinya PHK,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Untuk mendapatkan BSU, pihak perusahaan dapat mendaftarkan pekerjanya atau bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka pemerintah akan melakukan validasi data tersebut. Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan, guna mewujudkan program stimulus tersebut.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021

Syarat pekerja yang mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan,

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

3. Pekerja di wilayah PPKM level 4 dengan pendapatan upah maksimal Rp3,5 juta. Daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Pekerja pada sektor terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan, barang dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

4. Memiliki nomor rekening bank aktif karena subsidi akan disalurkan oleh bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank-bank BUMN yang dihimpun dari Himbara.

Sementara, pemerintah juga menyiapkan jaring pengaman sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk ibu hamil, balita, pelajar sampai lansia. Besaran dari setiap calon penerima berbeda beda, bantuan ini khusus diberikan pada masyarakat yang terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH) dengan target 10 juta keluarga atau setara 40 juta orang.

Anggaran yang sudah disiapkan untuk program ini adalah Rp28,31 triliun yang akan cair dalam periode 12 bulan. Selain BLT, untuk keluarga PKH masih mendapatkan program kartu sembako, program kartu sembako menyasar 18,8 juta keluarga.

"Dalam rangka menghadapi PPKM ini kami mendambakan untuk kartu sembako ini dengan dua bulan ekstra, yaitu 18,8 juta keluarga yang mendapatkan selama ini Rp200 ribu per bulan untuk kebutuhan sembako," terang Sri Mulyani.

Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. PPKM Darurat akan dilonggarkan terutama kegiatan ekonomi pada 26 Juli 2021 saat penambahan kasus positif Covid-19 harian turun.

Baca juga artikel terkait BANTUAN SUBSIDI UPAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri