tirto.id - Bantuan langsung tunai (BLT) upah atau bantuan subsidi upah (BSU) termin 3 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta tidak masuk dalam alokasi APBN 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menjawab apakah subsidi upah ini akan dilanjutkan pada tahun 2021 atau tidak.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujarnya di Medan, dikutip dari Antara, Sabtu (31/1/2021).
Menurut Menaker, untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.
Terkait dengan BSU, memang dalam pemaparan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hanya memasukan 7 bansos, subsidi dan BLT dalam program perlindungan sosial yakni:
- PKH bagi 10 juta KPM,
- Kartu sembako,
- Prakerja,
- BLT dana desa,
- Bansos tunai bagi 10 juta KPM,
- Subsidi kuota PJJ, dan
- Diskon listrik.
Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk program bantuan ini mencapai Rp150,96 triliun. BSU 2021 tidak tercatat dalam salah satu bansos yang dicairkan tahun ini.
Sebelumnya, Ida Fauziyah tidak memberikan kepastian apakah bantuan subsidi upah termin 3 akan disalurkan tahun 2021.
“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU, “kata Menaker Ida, dikutip dari website Kemnaker.
Berdasarkan data Kemnaker 18 Januari 2021, penyaluran BLT upah termin 1 telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.
Sedangkan penyaluran BSU gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.
“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker.
Bagi pekerja atau buruh yang belum mendapat BLT upah termin 1 dan 2, menurut Menaker, dikarenakan beberapa hal seperti:
1. Duplikasi data,
2. Nomor rekening yang tidak valid,
3. Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama,
4. Rekening tidak sesuai dengan NIK,
5. Rekening dibekukan.
Editor: Agung DH