Menuju konten utama

Update BSU 2021 dan Penjelasan Menaker Kapan BLT Upah Termin 3 Cair

Update BSU 2021 dan penjelasan dari Menaker Ida Fauziyah soal kapan BLT upah termin 3 dicairkan.

Update BSU 2021 dan Penjelasan Menaker Kapan BLT Upah Termin 3 Cair
Ilustrasi uang bantuan langsung tunai bagi pekerja atau buruh. foto/istockphoto

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah belum bisa memberikan kepastian apakah bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT upah termin 3 akan disalurkan tahun 2021.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU, “kata Menaker Ida, dikutip dari website Kemnaker.

Menurut menaker Ida, hingga saat ini pihaknya sudah menyiapkan hasil evaluasi yang akan diberikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian.

"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," ujar Menaker.

Berdasarkan data Kemnaker 18 Januari 2021, penyaluran BLT upah termin 1 telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan penyaluran BSU gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker.

Bagi pekerja atau buruh yang belum mendapat BLT upah termin 1 dan 2, menurut Menaker, dikarenakan beberapa hal seperti:

1. Duplikasi data,

2. Nomor rekening yang tidak valid,

3. Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama,

4. Rekening tidak sesuai dengan NIK,

5. Rekening dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Menaker.

Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida.

Baca juga artikel terkait BSU 2021 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH