tirto.id - Penumpang bus wajib untuk melakukan swab antigen atau rapid test antigen di wilayah Jawa dan Bali. Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan. SE tersebut berlaku untuk perjalanan dengan angkutan darat, seperti bus, kendaraan pribadi, dan lain-lain.
Penetapan protokol kesehatan perjalanan dengan angkutan darat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 20 Tahun 2020. Petunjuk pelaksanaan (juklak) ini diberlakukan selama libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dari 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Juklak ini mengikat pada orang-orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum di darat (bus), pengguna kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor), dan angkutan air (sungai, danau, dan penyeberangan).
Para pelaku perjalanan wajib peduli untuk melaksanakan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencuci tangan memakai sabun atau handsanitizer.
Sementara itu, Kemenhub juga menetapkan kewajiban dan imbauan untuk melakukan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan di Pulau Bali dan Jawa.
Untuk perjalanan masuk ke Pulau Bali, setiap orang wajib menunjukkan surat keterangan telah melakukan rapid test antigen dengan hasil negatif. Surat tersebut wajib ditunjukkan paling lama 3x24 jam sebelum berangkat dan mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, atau perjalanan di dalam Pulau Jawa, diimbau melakukan rapid test antigen selambatnya 3x24 jam sebelum berangkat dan mengisi e-HAC Indonesia. Hasil tes yang negatif dan e-HAC Indonesia adalah persyaratan perjalanan dalam perjalanan liburan kali ini.
Kebijakan ini berbeda untuk perjalanan di luar area Pulau Bali dan Pulau Jawa. Penggunaan rapid test antibodi masih diperbolehkan dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari dari waktu berangkat. Bagi anak-anak usia 12 tahun ke bawah, tidak ada kewajiban tes RT- PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Di samping itu, juga akan dilakukan pengawasan dalam pelaksaan perjalanan memakai transportasi darat selama masa liburan ini. Pengawasan dilakukan dengan tes acak untuk rapid test antigen di beberapa tempat:
- Terminal penumpang
- Pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan
- Unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor tertentu yang dijadikan sebagai tempat peristirahatan (rest area) sementara.
- Jalan, untuk kendaraan bermotor perseorangan.
- Tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol, untuk kendaraan bermotor perseorangan.
Perbedaan Rapid Test Antigen dan Antibodi
Pada juklak perjalanan liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, akan digunakan rapid test antibodi dan rapid tes antigen. Kedua tes ini memiliki perbedaan dalam tempat pengambilan sampel dan proses kerjanya.
Rapid test antibodi merupakan skrining awal untuk mengetahui keberadaan antibodi IgM dan IgG. Antibodi ini diproduksi tubuh dalam melawan virus Corona. Namun tes rapid antibodi dinilai tidak efektif karena tubuh tidak langsung membuat antibodi saat terkena virus Corona.
Diperlukan sekira 14 hari bagi tubuh untuk membuat antibodi bodi saat tubuh terpapar virus. Oleh sebab itu, lebih disarankan melakukan rapid test antigen untuk hasil yang lebih akurat.
Uji ini disebut juga tes serologi. Sampelnya adalah darah. Hasilnya juga cepat keluar yaitu sekitar 5-10 menit dangan tarif pemeriksaan mulai Rp 80 ribu.
Sementara itu, rapid tes antigen mengambil sampel dari lendir dalam hidung dan tenggorokan. Selanjutnya, sampel akan diperiksa untuk mengidentifikasi ada tidaknya protein virus Corona yang menjadikan infeksinya aktif. Diperlukan waktu sekitar 20-30 menit untuk mendapatkan hasil rapid test antigen.
Selain itu, tes ini juga memiliki keakuratan mendeteksi virus Corona secara real time hingga 80 persen. Nilai ini jauh lebih tinggi dari rapid test antibodi. Tarif terbaru, tes rapid antigen ditetapkan maksimal Rp 275 ribu.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra