Menuju konten utama

Syarat Perjalanan Keluar Kota Terbaru di SE Satgas Covid No 3/2020

Syarat perjalanan luar kota terbaru menurut Satgas Covid-19: swab antigen hingga e-HAC.

Syarat Perjalanan Keluar Kota Terbaru di SE Satgas Covid No 3/2020
Sejumlah warga yang akan bepergian melintas di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Minggu (20/12/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran (SE) perjalanan luar kota untuk menekan risiko penularan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers Satuan Tugas yang diterima di Jakarta, Minggu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan. Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 mengenai penerapan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru telah dikeluarkan guna mencegah lonjakan penularan virus corona semasa liburan.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku.

Isi Aturan Syarat Perjalanan Luar Kota Terbaru Desember 2020

Surat Edaran No.3 Tahun 2020 yang berlaku 19 Desember hingga 8 Januari 2021 mencakup persyaratan melakukan perjalanan, termasuk kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan.

Surat edaran Satuan Tugas juga mencakup pengetatan pengawasan penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan, di antaranya memastikan pelaku perjalanan mengenakan masker secara benar (masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup mulut dan hidung), tidak makan dan minum sepanjang penerbangan bagi pelaku perjalanan yang perjalanannya kurang dari dua jam kecuali bagi mereka yang harus minum obat.

Di samping itu, menurut ketentuan setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan dengan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR untuk mendeteksi penularan virus corona paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Electronic - Health Alert Card/e-HAC) Indonesia.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut menggunakan kendaraan pribadi maupun umum ke Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat (rapid test) antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa maupun antar-daerah di dalam Pulau Jawa menggunakan sarana transportasi darat milik pribadi maupun umum juga diminta menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi seluruh pelaku perjalanan.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan dokumen hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Surat hasil rapid test antigen tidak dipersyaratkan dalam perjalanan rutin di Pulau Jawa menggunakan layanan moda transportasi laut terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (seperti Jabodetabek).

Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan rapid test antigen maupun RT-PCR pada pelaku perjalanan secara acak jika diperlukan.

Selain untuk kunjungan ke Pulau Jawa dan Bali, hasil rapid test antibodi masih boleh digunakan oleh pelaku perjalanan sesuai ketentuan.

Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi menunjukkan pelaku perjalanan tidak terindikasi tertular virus corona namun menunjukkan gejala sakit, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Perjalanan menggunakan moda transportasi laut juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku, kecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali.

Wiku mengatakan bahwa ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan pada e-HAC Indonesia.

"Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI/Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan COVID-19 bisa tercapai,” katanya.

Download Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 Satgas Covid-19 melalui link: Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 Satgas Covid-19

Baca juga artikel terkait LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2021 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH