tirto.id - VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan hingga saat pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait syarat tes cepat (rapid test) antigen bagi penumpang KA Jarak Jauh.
Beberapa wilayah di Indonesia memamg sudah menerapkan aturan khusus bagi pemudik atau wisatawan yang akan masuk untuk memutus dan mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Joni mengatakan PT KAI masih mengacu kepada Surat Edaran Nomor 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran Nomor 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.
"Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 dengan memiliki berkas Tes PCR/Rapid Test Antibodi yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan atau surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atay Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR," jelas Joni dalam keterangan resmi, Minggu (20/12/2020).
Joni menjelaskan masyakarat yang ingin menggunakan layanan rapid test di stasiun diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.
"Untuk peningkatan pelayanan dan antisipasi antrean layanan Rapid Test PCR di stasiun, KAI akan menambah petugas pelayanan rapid test di stasiun yang peminatnya tinggi seperti Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen," kata Joni.
KAI mengimbau kepada masyarakat untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari instansi yang terpercaya dan menghindari serta melaporkan jika ada pihak-pihak yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat naik KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19.
Di sisi lain, selama 2 hari perjalanan KA Natal dan Tahun Baru 2021, KAI telah memberangkatkan 38.147 pelanggan melalui 136 perjalanan KA Jarak Jauh Komersial.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga belum mengeluarkan penggunaan tes cepat antigen sebagai syarat dalam melakukan perjalanan pada angkutan umum pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sampai saat ini perjalanan antarkota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.
"Saat ini kami masih menunggu adanya ketentuan yang baru dari Satuan Tugas Penanganan Covid 19 (Satgas). Setelah Satgas menetapkan ketentuan baru, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk menbuat Surat Edaran baru di empat matra transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perekeretaapian,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan resmi, Minggu (20/12/2020).
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto