tirto.id - Beberapa wilayah di Indonesia menerapkan aturan khusus bagi pemudik atau wisatawan yang akan masuk untuk memutus dan mengantisipasi penyebaran virus Corona jenis baru, Covid-19.
Beberapa daerah yang menerapkan aturan khusus jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 di antaranya Jogja, Bali, Surabaya, Solo hingga DKI Jakarta.
Berikut syarat dan aturan lengkap yang perlu Anda persiapkan jika akan berlibur atau berkunjung ke daerah-daerah tersebut.
Syarat Keluar Masuk Jogja
Melalui laman resmi Instagram Humas Jogja mengatakan bahwa siapapun yang melakukan perjalanan dan masuk wilayah D.I. Yogyakarta wajib menunjukkan surat bebas Covid-19.
"Menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait persyaratan bagi pelaku perjalanan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, pelaku perjalanan dari dan menuju DIY wajib melakukan rapid antigen," tulis akun Humas Jogja.
Pernyataan resmi ini disampaikan Sri Sultan, Jumat (18/12) siang di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
"Kami kalau mengeluarkan (keputusan), turunannya dari kebijakan pusat," tutur Sri Sultan. Adapun kebijakan tersebut berlaku nasional mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Syarat Keluar Masuk Jakarta
Keluar masuk Jakarta mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 menggunakan hasil rapid test antigen.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurutnya, syarat hasil rapid test antigen ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara.
Meski demikian Syafrin mengatakan pemberlakuan aturan itu lebih dikhususkan untuk angkutan udara.
"Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," ujar Syafrin.
Syarat Keluar Masuk Surabaya
Walikota Surabaya Tri Rismaharini sudah menerbitkan 2 surat edaran untuk pengendalian kegiatan masyarakat pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Penerbitan dua Surat Edaran (SE) itu diumumkan pada 12 Desember 2020, di laman Pemkot Surabaya.
Surat Edaran Walikota Surabaya pertama bernomor 443/1047/436.8.4/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Tempat Kerja pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Sementara Surat Edaran Walikota Surabaya yang kedua ialah bernomor 443/1048/436.8.4/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
SE pertama ditujukan kepada Penanggung Jawab/Pemberi Kerja/Pengelola Tempat Kerja/Usaha. Lalu, SE kedua ditujukan kepada Ketua RW/RT, Pemilik/Pengelola Kos, Pengelola Hotel, Pengelola Apartemen, Pengembang/Pengelola Perumahan.
Ringkasan dari kedua surat edaran tersebut, sesuai yang disiarkan laman resmi Pemkot Surabaya, ada beberapa poin.
1. Warga Surabaya diimbau tidak melakukan liburan ke luar kota serta tetap berkumpul dan/ atau melakukan kegiatan bersama keluarga di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
2. Warga atau penghuni yang telah melakukan perjalanan dari luar kota Surabaya lebih dari 2 hari, wajib untuk menunjukkan hasil Real Time (RT)-PCR/Swab Negatif saat datang ke Surabaya.
3. Pekerja/karyawan yang telah melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari tiga hari wajib menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya.
4. Tes RT-PCR/Swab dapat dilakukan di puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan (bagi pekerja/karyawan yang ber KTP Kota Surabaya).
5. Tes RT-PCR/Swab dapat dilakukan langsung di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jalan Gayungsari Barat Nomor 124 Surabaya (layanan 24 jam) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
6. Tes TR-PCR/Swab itu tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang ber KTP Surabaya.
7. Mereka yang memiliki KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp125.000 per orang apabila melakukan tes RT-PCR/Swab di puskesmas atau Labkesda.
Melalui dua surat edaran itu, Risma meminta sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR/Swab keluar, para warga atau penghuni melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 hari.
Syarat Keluar Masuk Bali
Bagi Anda yang akan melakukan kunjungan atau menikmati libur Natal dan Tahun Baru di Bali juga harus menyiapkan surat keterangan bebas Covid-19.
Dalam SE Gubernur Bali nomor 2021 Tahun 2020 yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Bali pada 15 Desember 2020 dan mengalami revisi pada Jumat (18/12/2020).
Revisi dilakukan dalam rapat koordinasi terkait Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan melalui video conference dari Jakarta dan diikuti oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.
Dari rapat itu diberlakukan penyesuaian yang disepakati dengan tiga poin utama yaitu:
1. Ketentuan tentang pengendalian perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 19 Desember 2020.
"Jadi Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali berlaku tanggal 19 Desember 2020," ujar Sekda Pemprov Bali Dewa Made Indra.
2. Berkaitan dengan persyaratan PCR. Sebelumnya, dalam SE Gubernur disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam (H-2, red) sebelum keberangkatan.
Pada rapat itu disesuaikan menjadi maksimal H-7 para PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
3. Ada pengecualian dalam persyaratan ini, pengecualiannya adalah penumpang yang berusia 12 Tahun ke bawah atau di bawah 12 Tahun dikecualikan dari swab PCR atau swab antigen.
Pengecualian PCR juga berlaku bagi penumpang pesawat transit dari Bandara Ngurah Rai Bali lalu terbang lagi keluar Bali, dan kru pesawat yang tidak turun ke Bali.
"Bagi penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR-nya maka itu diizinkan masuk Bali dengan catatan setiba masuk Bali petugas akan mengarahkan penumpang tersebut untuk ikut tes PCR atau antigen," kata Sekda.
Syarat Keluar Masuk Solo
Pemerintah Kota Surakarta akan memberlakukan peraturan khusus kepada para pendatang yang memasuki wilayah salah satu daerah di Provinsi Jawa Tengah tersebut.
Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan para pemudik yang pulang ke Kota Solo guna menghabiskan masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 akan dikarantina dulu di kompleks Solo Technopark. Ketentuan karantina pemudik ini berlaku mulai 20 Desember 2020.
"Karantina di Solo Technopark Kentingan, Jebres, Solo, hanya berlaku bagi pemudik, yakni warga masyarakat Solo yang merantau dan pulang untuk bertemu dengan keluarga serta menginap di lingkungan masyarakat," kata Rudyatmo di Solo pada Jumat (18/12/2020), dikutip dari Antara.
Pemerintah Kota Surakarta, kata Rudyatmo, akan mengerahkan petugas Jogo Tonggo di kampung untuk melaporkan kedatangan para pemudik ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Petugas dari Jogo Tonggo juga akan mengantar pemudik ke fasilitas karantina di Solo Technopark.
Sedangkan wisatawan yang datang ke Surakarta selama libur Natal dan Tahun Baru, Rudyatmo menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Tengah sudah mewajibkan wisatawan yang masuk ke wilayah Jateng membawa dokumen hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak tertular Covid-19.
"Jadi pemudik dan wisatawan yang mau masuk Kota Solo seharusnya seperti itu, harus tes usap antigen [Rapid Test Antigen] lebih dahulu," ujar Rudyatmo.
"Namun, bagi pemudik meski hasil tes usap negatif tetap dikarantina," tambah dia.
Rudyatmo beralasan pemudik berbeda dari wisatawan. Pemudik biasanya akan pulang ke rumah keluarga di kampung halaman dan berkumpul dengan kerabat. Sedangkan wisatawan umumnya, hanya singgah di hotel.
Berapa Harga Rapid Test Atau Swab Antigen?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menerapkan batas harga tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp250 ribu untuk di Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan penetapan harga tersebut merespons keluhan masyarakat yang menganggap harga rapid test antigen swab berbeda-beda di tiap rumah sakit.
Azhar mengatakan penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati oleh dua lembaga. Kemenkes dan BPKP telah menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.
“Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru,” kata dia dalam konfrensi pers bersama Kemenkes dan BPKP, Jumat (18/12/2020).
Kenapa Swab Antigen Lebih Direkomendasikan dari Rapid Test Antibodi?
Dokter Spesialis Paru-paru, Megantara saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa rapid test antigen lebih efektif untuk mendeteksi atau screening awal adanya virus Corona dalam tubuh.
Megantara juga menjelaskan, pemeriksaan rapid test antigen lebih efektif bila dibandingkan dengan rapid test antibodi.
"Rapid test antibodi sudah tidak efektif, kalau orang itu terinfeksi tapi belum ada antibodi ya tetap engga ngaruh. Rapid test antigen ini lebih efektif, yang lebih disarankan yang antigen bukan yang antibodi. Karena dia memeriksa material virus langsung," ujar Megantara.
Sementara itu, Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) juga telah merekomendasikan Indonesia untuk melakukan pemeriksaan rapid test antigen untuk deteksi cepat COVID-19.
Editor: Agung DH