Menuju konten utama

Syarat Masuk Akademi Kepolisian dan Biaya Pendaftarannya

Calon taruna/taruni yang ingin mendaftar Akademi Kepolisian (Akpol) harus memenuhi syarat umum dan khusus, namun tidak dikenai biaya pendaftaran.

Syarat Masuk Akademi Kepolisian dan Biaya Pendaftarannya
Tiga calon siswa Polri dari tiga agama berbeda diambil sumpah saat mengikuti upacara penandatanganan pakta integritas penerimaan Bintara, Tamtama, Akpol dan Polwan dalam lingkup Polda NTT di Kupang, NTT, Jumat (13/4/2018). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

tirto.id - Akademi Kepolisian (Akpol) adalah lembaga pendidikan untuk mencetak generasi polisi di Indonesia. Akpol bertujuan untuk membentuk Perwira Polri di bawah naungan Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri (Lemdiklat Polri).

Peserta didik yang menempuh pendidikan di Akpol disebut dengan taruna atau taruni. Taruna/taruni Akpol akan menjalani pendidikan selama 4 tahun atau 8 semester dan nantinya lulus dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Mengutip laman resmiya, sejarah Akpol bermula dari Sekolah Polisi Bagian Tinggi yang didirikan di Mertoyudan Magelang. Sekolah ini dibentuk oleh kelompok instruktur polisi RS Soekanto, Broto Moerdokoesoemo, Bustami Aman, serta Djodjodirjo.

Sekolah yang diresmikan pada 17 Juni 1946 ini lantas berganti nama menjadi Akademi Polisi. Pada September 1946, akademi ini kemudian dipindah ke Yogyakarta.

Setelah pengakuan kedaulatan RI pada 27 Desember 1949, pusat pemerintahan Indonesia beralih dari Yogyakarta ke Jakarta. Saat itulah Akademi Polisi ikut dipindah ke Jakarta dan berganti nama menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Di masa orde baru tahun 1980, Jenderal Polisi Drs. Awaloedin Djamin, MPA yang saat itu menjabat sebagai Kapolri meresmikan penggunaan Akabri Bagian Kepolisian di Semarang.

Sesuai dengan Skep Kapolri No.Pol: skep/36/I/1985 tanggal 24 Januari 1985, Akabri Bagian Kepolisian resmi berubah nama dan statusnya menjadi Akademi Kepolisian.

Lalu, seiring dengan lepasanya Polri dari ABRI di era Presiden B.J. Habibie, Akpol dinyatakan terpisah dari Akmil, AAL, dan AAU pada 10 April 1999. Pemisahan ini termasuk dalam ranah administrasi dari Mako Akademi TNI.

Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2003, logo Akpol diresmikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar.

Syarat Masuk Akpol

Calon taruna maupun taruni yang ingin mendaftar Akpol harus memenuhi persyaratan umum maupun khusus yang sudah ditentukan. Persyaratan umum berkaitan dengan usia, ideologi, dan latar belakang calon taruna dan taruni.

Sementara persyaratan khusus melibatkan syarat fisik, nilai sekolah atau prestasi, kemampuan bahasa Inggris, dan bersedia tidaknya calon taruna/taruni dalam mematuhi aturan di lingkungan Akpol

Berikut daftar persyaratan umum untuk mendaftar di Akpol:

  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia 1945.
  4. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan.
  5. Berumur minimal 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, dibuktikan dengan SKCK
  7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  8. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.

Sementara itu, persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon taruna/taruni Akpol, antara lain:

1. Berjenis kelamin pria atau wanita dan bukan anggota maupun mantan Polri/TNI/PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI

2. Berijazah minimal SMA/MA jurusan IPA atau IPS (bukan lulusan dan atau berijazah paket A, B, dan C), dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Lulusan 2016-2019 punya nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 70,00.
  • Lulusan 2020 dan 2021 punya nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 70,00, atau nilai ijazah rata-rata minimal B jika menggunakan alfabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).
  • Ketentuan nilai rata-rata kelulusan untuk lulusan tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
  • Khusus lulusan 2016-2018 asal Papua dan Papua Barat, punya nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 60,00.
  • Khusus lulusan 2019 asal Papua dan Papua Barat, punya nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 55,00
  • Khusus lulusan 2020 dan 2021 Papua dan Papua Barat, punya nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 65,00, atau nilai ijazah rata-rata minimal C jika memakai alfabet (A, B, C, D)
  • Ketentuan nilai rata-rata kelulusan untuk lulusan 2022 asal Papua dan Papua Barat, ditentukan kemudian.
  • Lulusan tahun 2022 (masih kelas XII), punya nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A jika menggunakan alfabet (A, B, C, D).
  • Khusus lulusan 2022 (masih kelas XII) asal Papua dan Papua Barat, punya nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 70,00, atau minimal B jika menggunakan alfabet.
  • Bagi pendaftar berumur 16 sampai kurang dari 17 tahun, ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 85,00 atau minimal A jika menggunakan alfabet, serta memiliki kemampuan Bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa lnggris minimal 85,00 atau minimal A jika menggunakan alfabet, dan melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
  • Lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dan calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau sekolah berbeda, tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan taruna/taruni Akpol 2022.
  • Pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) di pondok pesantren, punya nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, minimal 75,00 atau B jika menggunakan alfabet.

3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun saat pembukaan pendidikan.

4. Tinggi badan minimal dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku. Bagi pria tinggi minimal 165 cm dan wanita minimal 163 cm. Berat badan akan ditentukan sesuai tinggi badan.

5. Belum pernah menikah secara hukum positif, agama maupun adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah punya anak biologis (anak kandung), serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

7. Peserta calon taruna/taruni yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.

8. Mantan taruna/taruni atau siswa/siswi yang pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara, tidak dapat mendaftar.

9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panitia Pusat atau Panitia Daerah (Panpus/Panda).

10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka.

11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.

12. Membuat surat pernyataan bermaterai, menyatakan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan di semua bidang tugas kepolisian. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

13. Membuat surat pernyataan bermaterai, bahwa tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

14. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur di poin no.10 dan 11.

15. Pendaftar yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud.

16. Pendaftar berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Jika terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan, pendaftar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

17. Peserta calon taruna/taruni dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK. Atau, peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng dan Polda DIY, sementara yang berasal dari SMA Krida Nusantara bisa mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan di Polda asal sesuai domisili KTP/KK.

18. Bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun, terhitung sejak diangkat jadi Perwira Polri.

19. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.

20. Tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan instansi lain.

21. Calon taruna/taruni yang dinyatakan lulus terpilih melampirkan kartu BPJS Kesehatan. 22. Pendaftar yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
  • Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/Taruni Akpol.

23. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian di tingkat panitia daerah (panda) dan panitia pusat (panpus). Ketentuan dan persyaratan selengkapnya bisa dicek di Surat Pengumuman Mabes Polri di link PDF ini.

Biaya Pendaftaran Akpol

Mengutip dari laman resmi Polri, pendaftaran untuk menjadi anggota Polri (termasuk Akpol) sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis. Karena itu, calon pendaftar dihimbau untuk berhati-hati dan tidak tergoda dengan iming-iming calo atau pihak lain yang mengaku bisa meluluskan mereka jadi anggota Polri.

Iming-iming seperti ini biasanya akan diikuti oleh permintaan untuk membayarkan sejumlah uang. Hal semacam ini dipastikan sebagai penipuan karena mendaftar di Akpol tidak dipungut biaya.

Tidak bisa dipungkiri bahwa sering muncul isu bahwa penerimaan anggota Polri dilakukan secara tertutup. Muncul stigma bahwa mereka yang diterima adalah orang-orang yang membayar sejumlah uang (menyogok) atau kerabat anggota polisi.

Namun, saat ini Polri mengklaim hal seperti itu sudah tidak berlaku lagi. Penerimaan anggota Polri diusahakan transparan dan gratis demi menciptakan kompetisi yang sehat sekaligus mencetak anggota Polri terbaik.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yonada Nancy