tirto.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran untuk siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2022. Pendaftaran calon siswa dibuka sampai 30 Januari 2022. Jumlah kuota siswa cukup terbatas.
Nantinya siswa yang diterima akan menempuh pendidikan pembentukan SIPSS selama enam bulan di Akademi Kepolisian (Akpol) Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Pendidikan berlangsung dari 8 Maret - 8 September 2022.
SIPSS merupakan sekolah yang dibuka bagi calon Perwira Polri untuk dididik sebagai Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA). Pendidikan pembentukan di SIPSS terbuka bagi lulusan sarjana yang keberadaannya diperlukan dalam profesi kepolisian.
Para Perwira Pertama tersebut nantinya diharapkan mempunyai pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam menjalankan tugas kepolisian sesuai kompetensinya.
Jumlah peserta didik yang dibutuhkan sebanyak 100 orang yang terdiri dari 84 orang dari Reguler dan 16 orang Proaktif. Seleksi ini tidak dipungut biaya apa pun. Bagi siswa yang lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.
Bagi Anda yang belum sempat mendaftar SIPSS, silahkan cek secara berkala website Penerimaan Polri di https://penerimaan.polri.go.id/. Berdasarkan SIPSS sebelumnya, berikut syarat dan ketentuan yang harus Anda siapkan.
Syarat Umum SIPSS
Calon peserta didik yang hendak mengikuti seleksi siswa SIPSS diberlakukan syarat umum sebagai berikut:
- aWarga Negara Indonesia;
- bBeriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
- Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Sementara itu untuk persyaratan khusus secara lengkap, termasuk proses seleksi, dapat merujuk pada surat pengumuman Polri nomor Peng/7/I/DIK.2.1/2022. Pengumuman tersebut bisa diunduh dengan kliktautan ini. Syarat khusus seleksi ini secara ringkas bisa pula disimak melalui postingan akun Intagram Rekrutmen Polri pada tautan ini.
Cara Daftar SIPSS
Pendaftaran siswa SIPSS melalui dua tahapan yaitu pendaftaran online, lalu melanjutkan verifikasi di Polda setempat selaku panitia daerah. Setelah mendaftar, calon siswa hanya punya waktu empat hari untuk melakukan verifikasi. Jika verifikasi tidak dilakukan, maka data calon peserta dihapus.
Berikut ini cara mendaftar secara online dan langkah-langka melakukan verifikasinya:
1. Cara pendaftaran online
a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website https://penerimaan.polri.go.id;
b. pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda
setempat sebagai Panda;
g. batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih
dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.
2. Cara verifikasi di Polda setempat
a. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi sebagai berikut:
b. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
- Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
- Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
- Asli ijazah: SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
- Copy sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang dilegalisir;
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
- Surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website https://penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di
website https://penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website https://penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
- surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: https://penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: https://penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website https://penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau
ketebelece (form dapat diunduh di website https://penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
c. Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
d. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf b) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
e. Dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2022 yang Bersih,Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia rekrutmen SIPSS Tahun Anggaran 2022 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
f. Melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan);
g. Pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapunyang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2022.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora