tirto.id - Mengajukan isbat nikah adalah perkara yang seharusnya dilakukan pasangan suami-istri hasil pernikahan siri untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara di Indonesia.
Tanpa pengajuan sidang itsbat nikah, suami-istri dari pernikahan siri tidak berhak mengatur segala kepentingan berkaitan dengan negara seperti penerbitan AKTA Kelahiran Anak. Berikut ini syarat, biaya, hingga arti isbat nikah.
Isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan sehingga suatu pernikahan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum. Pengajuan isbat nikah dapat dilakukan dengan beberapa alasan sebagai berikut:
- Penyelesaian perceraian.
- Buku Nikah hilang.
- Anda ragu dengan sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan.
- Pernikahan Anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974.
- Pernikahan tidak tercatat yang terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
Syarat Sidang Isbat Nikah
Sejumlah syarat isbat nikah untuk disidangkan di beberapa daerah dapat berbeda-beda satu sama lain. Berikut ini syarat sidang isbat nikah yang dilansir laman Mahkamah Agung Republik Indonesia: Pengadilan Agama Gresik:
- Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk)
- Surat Keterangan tidak tercatat dari KUA setempat
- Surat Keterangan tentang adanya pernikahan dari Kepala Desa setempat
- Fotokopi KTP Para Pemohon (suami istri yang masih berlaku)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Persyaratan nomor 2 - 5 di Nagelezen (dimaterai dan cap POS)
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
Prosedur Sidang Isbat Nikah
Selain syarat pengajuan, pemohon juga sebaiknya mengetahui prosedur sidang isbat nikah. Prosedur tersebut mencakup tentang pendaftaran hingga penetapan mengenai hasil permohonan sidang isbat nikah yang diajukan. Berikut ini prosedur sidang isbat nikah:
1. Daftar ke Kantor Pengadilan Setempat
Pemohon datang ke Kantor Pengadilan Agama di wilayah setempat untuk melakukan pendaftaran. Terdapat dua jenis surat permohonan itsbat nikah meliputi surat permohonan itsbat nikah digabung gugat cerai dan surat permohonan itsbat nikah.2. Membayar Panjar Biaya Perkara
Melakukan pembayaran panjar biaya perkara. Apabila Pemohon tidak mampu membayar, dapat mengajukan permohonan secara cuma-cuma ke Prodeo. Jangan lupa meminta bukti pembayaran yang berguna untuk meminta sisa panjar biaya perkara.3. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
Pengadilan mengirimkan Surat Panggilan kepada Pemohon dan atau Termohon yang berisi tanggal dan tempat sidang.4. Menghadiri Persidangan
Pemohon dan Termohon menghadiri sidang sesuai waktu dan tempat yang telah ditetapkan. Bawa dokumen yang diperlukan seperti data diri hingga dokumen bukti.5. Putusan/Penetapan Pengadilan
Apabila permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan itsbat nikah. Salinan putusan tersebut dapat diambil dalam waktu 14 hari semenjak sidang terakhir di kantor pengadilan. Pemohon kemudian menuju KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi dengan menunjukkan bukti salinan putusan dari pengadilan.Cara Mengurus Isbat Nikah
Setelah memahami syarat dan prosedur, pemohon dapat mulai mengurus isbat nikah dari menulis surat permohonan, membayar biaya perkara, hingga menyiapkan saksi. Berikut ini cara mengurus isbat nikah:
- Pemohon membuat Surat Permohonan sendiri. Pemohon yang tidak bisa membuat Surat Permohonan sendiri atau tanpa pengacara dapat dibantu Pegawai Kantor Pengadilan Agama secara gratis.
- Pemohon membayar biaya perkara sesuai ketentuan berlaku di Kantor Pengadilan Agama terkait.
- Bagi warga miskin, wajib memperlihatkan Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/Kelurahan setempat sebelum mendaftar.
- Menyiapkan Foto kopi KTP atau KK yang sudah dilegalisir sebanyak 1 lembar.
- Menyiapkan dua orang saksi yang akan ditanyai seputar perkawinan Pemohon oleh sidang majelis hakim di dalam sidang isbat nikah.
Link Unduh Panduan Sidang Isbat Nikah
Sebelum melakukan pendaftaran sidang isbat nikah, pemohon sebaiknya bener-benar memahami mengenai syarat, prosedur, hingga caranya. Berikut ini link untuk mengunduh dokumen panduan itsbat nikah PDF:
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno