Menuju konten utama

Legalisir Buku Nikah Di Mana? Cek Cara dan Prosedurnya

Masyarakat bisa melakukan legalisir buku nikah untuk keperluan administrasi. Berikut lokasi legalisir buku nikah, syarat, cara, dan prosedurnya.

Legalisir Buku Nikah Di Mana? Cek Cara dan Prosedurnya
Ilustrasi buku nikah. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Buku nikah merupakan salah satu dokumen resmi yang bisa dilegalisir. Namun, legalisir buku nikah di mana, serta bagaimana cara dan prosedurnya.

Legalisir adalah prosedur pembunuhan stempel, cap, dan tanda tangan asli pihak berwenang di sebuah dokumen. Proses legalisir biasanya digunakan untuk keperluan administrasi pasangan.

Legalisir dokumen pernikahan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebelum melakukan legalisir, pasangan harus memastikan bahwa buku nikah sudah legal atau sudah dilegalisasi di Indonesia.

Merujuk laman Kemenag Malang Kota, proses legalisasi di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019.

Menurut pasal 41, legalisir buku nikah dapat dilayani di Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan suami/istri menikah. Legalisir buku nikah juga bisa dilakukan di KUA domisili pasangan sekarang.

Khusus pasangan yang menikah di domisili berada di luar kecamatan lokasi nikah, maka bisa dilakukan di KUA pasangan suami/istri menetap sekarang.

Secara umum proses legalisasir melibatkan verifikasi berbagai dokumen yang dimiliki pasangan. Dokumen-dokumen untuk legalisasi dapat berupa identitas pasangan, saksi pernikahan, hingga bukti lain yang menunjukkan keabsahan pernikahan.

Tujuan Legalisasi Buku Nikah

Setidaknya ada lima alasan penting untuk melakukan legalisasi buku nikah. Berikut ini tujuan legalisasi buku nikah:

1. Membantu pernikahan tercatat di sistem administrasi negara

Legalisasi buku nikah pernikahan tercatat di sistem administrasi negara. Hal ini membantu pasangan jika di masa depan membutuhkan keperluan administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran, kepindahan, dan sebagainya.

2. Membantu pasangan memperoleh perlindungan hukum

Melakukan legalisasi buku nikah dapat membantu pasangan memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang bisa diperoleh bisa berupa hak waris hingga hak asuransi.

3. Mencegah pasangan terlibat pernikahan ilegal

Adanya legalisir buku nikah, membantu mencegah pernikahan ilegal. Pernikahan ilegal sendiri merupakan pernikahan yang melanggar hukum atau norma sosial seperti pernikahan di bawah umur.

4. Membantu pernikahan diakui di mata hukum

Legalisir buku nikah juga dapat membantu pernikahan diakui di mata hukum. Ini artinya, pasangan menikah punya hak dan tanggung jawab yang dilindungi peraturan perundang-undangan, seperti pemberian nafkah hingga tunjangan keluarga.

5. Melindungi pasangan dari penipuan pernikahan

Proses legalisir juga dapat membantu mencegah praktik penipuan terkait hal pernikahan. Melalui legalisasi buku nikah, pasangan dapat dilindungi dari pernikahan poligami yang tidak sah atau pernikahan palsu dengan tujuan tertentu.

Syarat Legalisir Buku Nikah

Pasangan bisa memperoleh legalisir buku nikah melalui instansi pemerintah terkait seperti KUA, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kantor catatan sipil, dan kantor pos.

Berikut cara mendapatkan legalisir buku nikah:

  • Buku nikah asli kedua mempelai;
  • Fotokopi buku nikah yang sebelumnya oleh kepala KUA sudah dilegalisir, ini biasanya terdiri dari tiga lembar;
  • Membawa sertifikat beragama Islam bagi mualaf;
  • Membawa fotokopi akta cerai (WNI/WNA) yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Ini bagi yang bersangkutan berstatus duda/janda;
  • Membawa fotokopi surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara yang bersangkutan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia (bagi perkawinan campuran);
  • Fotokopi kartu identitas misal E-KTP atau SIM;
  • Bagi WNA bisa gunakan paspor;
  • Mengisi formulir yang didalamnya terdapat permohonan pendaftaran legaliser.

Cara Legalisir Buku Nikah

Cara legalisir buku nikah bisa dilakukan di KUA, Kemenkumham, Dukcapil, atau kantor pos. Lokasi legalisir buku nikah dapat berbeda-beda sesuai keperluan.

Contohnya, pasangan membutuhkan legalisir buku nikah untuk keperluan administrasi di pengadilan negeri. Umumnya, pengadilan akan merekomendasikan proses legalisir di kantor pos.

Contoh lain, pasangan yang ingin membuat kartu keluarga perlu melakukan legalisir di KUA. Cara legalisir buku nikah melibatkan tahap-tahap tertentu. Berikut cara atau prosedur legalisir buku nikah di KUA:

  1. Mendatangi KUA, Kemenkumham, Dukcapil, atau kantor pos;
  2. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir pendaftaran legalisir;
  3. Menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah;
  4. Petugas memeriksa dan melakukan verifikasi keabsahan dokumen (jika lengkap dan sah akan diproses, jika tidak lengkap dan tidak sah akan dikembalikan kepada pemohon);
  5. Pemohon sudah bisa mendapatkan buku nikah/kutipan akta nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan buku nikah, pasangan dapat menghubungi kantor pemerintah atau otoritas yang menerbitkan buku nikah tersebut.

Nantinya, pasangan bisa mendapatkan salinan atau fotokopi buku nikah legalisir. Selain itu, pasangan akan dipandu untuk mengurus proses penggantian.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra