Menuju konten utama

Apa Itu Legalisasi Miras dan Apakah Sudah Legal di Indonesia?

Berikut adalah penjelasan soal aturan minuman keras (miras) di Indonesia. 

Apa Itu Legalisasi Miras dan Apakah Sudah Legal di Indonesia?
Ilustrasi minuman beralkohol. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi melegalkan investasi untuk industri minuman keras (miras). Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sebagaimana dilansir laman peraturan.bpk.go.id, Perpres itu ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 dan akan mulai berlaku pada 4 Maret 2021.

Dalam Perpres tersebut, aturan tentang investasi minuman keras masuk dalam Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu atau Lampiran III. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

1. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol

a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman Modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur

a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman Modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Industri Minuman Mengandung Malt

a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman Modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Seperti Apa Aturan Miras di Indonesia?

Sebenarnya, peraturan tentang minuman beralkohol di Indonesia telah diatur pada tahun 2014 lewat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Berikut adalah aturan dan pasal-pasal tentang Minuman Beralkohol sebagaimana dirangkum Tirto dari laman peraturan.bpk.go.id:

1. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H50H) yang diproses dari bahan pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. (Pasal 1)

2. Minuman beralkohol dikelompokkan menjadi tiga golongan (Pasal 2):

  • Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5 persen (lima per seratus);
  • Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5 persen (lima per seratus) sampai dengan 20 persen (dua puluh per seratus);
  • Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20 persen sampai 55 persen.

3. Pengadaan minuman beralkohol golongan A, B dan C berasal dari produksi dalam negeri dan impor. Pengadaan dari impor dilakukan perusahaan yang telah memiliki penetapan sebagai IT-MB dari Menteri. Perusahaan pemilik IT-MB sebagaimana pada ayat (1) wajib memiliki SIUP-MB. (Pasal 4)

4. Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan dan; tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Khusus Ibukota Jakarta. (Pasal 14 ayat 1)

5. Penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada Toko Bebas Bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Khusus Ibukota Jakarta. (Pasal 14 ayat 2)

6. Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer seperti minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya. (Pasal 14 ayat 3)

7. Penjualan minuman beralkohol hanya boleh diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukan kartu identitas kepada petugas atau pramuniaga. (Pasal 15)

8. Pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain. (Pasal 16 ayat 1)

9. Pengecer berkewajiban melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan. (Pasal 16 ayat 2)

10. Pembelian minuman beralkohol oleh konsumen hanya dapat dilayani oleh petugas/pramuniaga. (Pasal 16 ayat 3)

11. Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml per orang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml. (Pasal 27)

12. Pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan (pasal 28):

  • gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan;
  • tempat ibadah, sekolah, rumah sakit;
  • tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing.

13. IT-MB, Distributor dan Sub Distributor dilarang memperdagangkan langsung minuman beralkohol kepada konsumen. (Pasal 29)

14. IT-MB, Distributor dan Sub Distributor, Penjual Langsung dan Pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apa pun. (Pasal 30)

15. Setiap orang perorangan dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol. (Pasal 31)

16. Badan usaha dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (Pasal 31)

Baca juga artikel terkait MIRAS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya