tirto.id - Cara membuat SKCK online kian mudah karena sekarang sepenuhnya diproses daring dan bisa terbit dalam 24 jam.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meluncurkan layanan terbaru pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berbasis digital terintegrasi sejak Maret 2026.
Merujuk keterangan di laman resmi Polri, masyarakat kini bisa mengurus SKCK melalui aplikasi PRESISI-POLRI Super App tanpa harus datang dan mengantre di kantor polisi.
Langkah ini diambil untuk menjawab tingginya kebutuhan layanan administrasi publik di awal 2026 sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi birokrasi.
SKCK Digital 2026: Tanpa Kertas dan Terintegrasi Nasional
Dalam sistem terbaru, proses pengajuan SKCK sudah mengadopsi konsep paperless. Polri menerapkan tanda tangan elektronik atau e-signature dan kode QR unik untuk menjamin keabsahan dokumen.
SKCK digital juga terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem ini menggantikan penggunaan KTP fisik sebagai alat verifikasi data pemohon secara nasional.
Dokumen SKCK menjadi syarat penting dalam berbagai kebutuhan, seperti rekrutmen kerja di sektor swasta dan BUMN, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), dan keperluan administrasi lainnya.
Syarat Terbaru Membuat SKCK Online 2026
Berdasar ketentuan terbaru Polri, pemohon SKCK online wajib menyiapkan dokumen dalam format digital dengan kualitas tinggi.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) terverifikasi
- Kartu Keluarga (KK) terbaru dengan kode QR
- Akta kelahiran atau ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 4x6 latar merah, berpakaian sopan dan berkerah
- Status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
Cara Buat SKCK Online via PRESISI-POLRI Super App
Pengajuan SKCK kini dilakukan sepenuhnya online melalui aplikasi resmi Polri. Berikut langkah-langkahnya.
1. Registrasi dan Verifikasi Data
Unduh aplikasi PRESISI-POLRI Super App. Lakukan registrasi pakai nomor ponsel aktif, setelah itu akan ada verifikasi wajah yang terhubung dengan database Kementerian Dalam Negeri.2. Isi Formulir SKCK
Masuk ke menu "SKCK" lalu isi formulir riwayat hidup secara lengkap. Pastikan data sesuai karena sistem bisa otomatis menolak apabila terdapat ketidaksesuaian.3. Upload Dokumen dan Pembayaran
Unggah seluruh syarat dokumen dalam format PDF atau JPG. Lakukan pembayaran sebesar Rp30.000 melalui virtual account atau QRIS sebagai PNBP.4. Unduh E-SKCK
Setelah diverifikasi, E-SKCK akan diterbitkan maksimal dalam 24 jam. Dokumen bisa diunduh langsung melalui aplikasi atau dikirim ke email pemohon.Polri mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan jasa pembuatan SKCK cepat yang marak beredar di media sosial. Pengurusan resmi hanya dilakukan melalui aplikasi PRESISI-POLRI Super App.
Masyarakat diminta tidak memberi data pribadi kepada pihak ketiga atau calo karena berisiko terjadi kebocoran data hingga penerbitan dokumen palsu.
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id




































