Menuju konten utama

Susunan Upacara Hari Pahlawan 2025 dan Surat Edarannya

Upacara Hari Pahlawan 2025 akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin, 10 November 2025. Ketahui susunan upacara dan surat edarannya.

Susunan Upacara Hari Pahlawan 2025 dan Surat Edarannya
Pasibra mengibarkan bendera merah putih pada upcara HUT Kemerdekaan RI ke-77 di Lapangan Sepakbola mini Larangan Indah Kota Tangerang, Rabu (17/8/2022) ANTARA/HO

tirto.id - Hari Pahlawan diperingati masyarakat Indonesia setiap tanggal 10 November. Salah satu bentuk peringatannya yakni dengan melakukan upacara. Simak susunan upacara Hari Pahlawan 2025 beserta surat edarannya.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah resmi menetapkan tema dan logo peringatan Hari Pahlawan 2025. Tahun 2025 ini, tema yang diusung dalam peringatan Hari Pahlawan adalah “Pahlawanku Teladanku Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan”.

Terdapat berbagai kegiatan yang dilaksanakan dalam memperingati Hari Pahlawan 2025. Kegiatan-kegiatan itu diperingati di tingkat pusat dan juga daerah.

Setiap instansi, baik pusat maupun daerah, dianjurkan melaksanakan kegiatan utama dan kegiatan pokok selama peringatan Hari Pahlawan 2025. Selain itu, terdapat juga kegiatan penunjang yang dapat dilakukan di luar Hari Pahlawan (10 November).

Bentuk kegiatan pokok peringatan Hari Pahlawan 2025 yakni upacara bendera di instansi pemerintah dan nonpemerintah serta lembaga-lembaga setempat. Hal ini menyesuaikan kondisi masing-masing.

Lalu, bagaimana susunan upacara Hari Pahlawan 2025? Simak penjelasannya berikut ini.

Susunan Upacara Hari Pahlawan 2025

Melalui surat edaran yang diterbitkan Menteri Sosial RI dengan nomor S-816/MS/PB.06.00/10/2025 pada 31 Oktober 2025, terdapat lampiran mengenai Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tanggal 10 November 2025.

Di dalam Lampiran II itu disebutkan bahwa upacara Hari Pahlawan 2025 bersifat khidmat, tertib, dan sederhana. Pelaksanaannya yakni pada Senin, 10 November 2025 pukul 08.00 waktu setempat di lapangan terbuka atau menyesuaikan.

Artinya, upacara Hari Pahlawan 2025 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Berikut ini urutan atau susunan upacaranya:

  • Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara
  • Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara
  • Pengibaran Bendera Merah Putih, diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan seluruh peserta upacara
  • Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara
  • Pembacaan Pancasila
  • Pembacaan Pembukaan UUD’45
  • Pembacaan pesan-pesan pahlawan (ditentukan panitia)
  • Amanat Pembina Upacara
  • Pembacaan doa
  • Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara
  • Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara
  • Upacara selesai
Sebagai catatan, jika upacara terpaksa tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, pengibaran Bendera Merah Putih diganti dengan Bendera Merah Putih yang sudah dipasang di tiang. Namun, pokok-pokok acara lainnya wajib diikuti dengan penyesuaian seperlunya.

Surat Edaran Hari Pahlawan 2025

Menteri Sosial (Mensos) RI telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor S-816/MS/PB.06.00/10/2025 pada 31 Oktober 2025. SE tersebut berisi mengenai Penyampaian Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025.

SE tersebut ditujukan kepada para pimpinan, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri kabinet, hingga gubernur, bupati, dan walikota. Di dalamnya terdapat tema, logo, dan pedoman kegiatan peringatan Hari Pahlawan.

Surat Edaran (SE) Hari Pahlawan 2025 dapat diakses secara online. Berikut ini link untuk mengunduhnya, lalu dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan peringatan Hari Pahlawan.

Link unduh surat edaran Hari Pahlawan 2025

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait Hari Pahlawan dapat mengakses tautan berikut ini.

Baca juga artikel terkait HARI PAHLAWAN atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat