Menuju konten utama

Surya Paloh Setuju DPR Gunakan Hak Angket

Menurut Surya Paloh, hak angket sebagai salah satu hak yang melekat kepada DPR, dimana dapat dilakukan sebagai suatu alat melakukan fungsi pengawasan.

Surya Paloh Setuju DPR Gunakan Hak Angket
Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kanan) memberikan surat usulan pengajuan hak angket KPK kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan persetujuannya dan memberikan restu kepada anggota Fraksi NasDem di DPR untuk menggunakan hak angket yang ditujukan kepada KPK.

"Saya bisa memahami itu. Saya menyatakan ketika ditanyakan saya bilang silakan jalankan hak kalian dalam fraksi di DPR," ujar dia, di Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Surya Paloh menerangkan, hak angket itu salah satu hak yang melekat kepada DPR, dimana dapat dilakukan sebagai suatu alat melakukan fungsi pengawasan.

"Bukan dia [DPR] mendapat hak baru. Hak interpelasi, hak angket, ada pada dewan. Kemudian ini digunakan kepada KPK, yang latar belakang KPK dibentuk dewan. Apa yang menjadi luar biasa ketika dewan menggunakan hak mereka? Apa yang luar biasa? Bahkan KPK menyuruh, silahkan saja," jelasnya.

Dia menegaskan, tidak ada satu lembaga pun baik di eksekutif maupun legislatif, termasuk KPK sekalipun yang luput dari kesalahan dalam menjalankan tugasnya, baik disengaja atau tidak. Karena itu, usulan hak angket DPR kepada KPK merupakan mekanisme pengawasan yang wajar dan sudah semestinya dilakukan.

"Siapa yang bisa menjamin baik DPR eksekutif, temasuk KPK terbebas dari kesalahan dalam melaksanakan tugas, baik disengaja maupun tidak disengaja. Siapa yang bisa menjamin?" tutur Surya sebagaimana dikutip dari Antara.

Meski begitu, dia tetap berkeinginan untuk memperkuat KPK. "Kita ingin KPK yang kuat, tapi kita tidak boleh melemahkan dewan kita. Kita juga harus perkuat dewan kita," imbuh Surya.

Dirinya telah memastikan kepada anggota Fraksi NasDem di DPR hak angket bukan untuk menjatuhkan KPK, tapi untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPR.

"Kau laksanakan hak angket KPK untuk apa? Niat baik? Oh baik. Oh mau cek apakah jalan proseduralnya. Boleh, enggak ada yang salah. Justru aneh kalau dianggap luar biasa, itu namanya kita melemahkan dewan," katanya.

"Mungkin ada dua tiga kebijakan dewan yang salah. Mungkin ada dua, empat, lima, 10 elit politik yang memuakkan. Tapi apakah institusinya harus dihilangkan? Harus dibumihanguskan?" tambah Surya Paloh.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, mengamini telah mendapatkan izin dari Paloh untuk menjalankan hak angket. "Sebelumnya saya sudah lapor kepada ketua umum, dan beliau katakan silakan jalan," kata Sahroni.

Ditegaskan kembali, hak angket tersebut sama sekali tidak bermaksud melemahkan KPK. Bahkan, pihaknya berkomitmen untuk memperkuat lembaga anti korupsi tersebut.

"Saya akan menjadi orang yang menjamin tidak akan melemahkan KPK. Saya akan berjihad jika ada pihak yang mau melemahkan KPK," tegasnya.

Sahroni pun mengibaratkan hubungan DPR dengan KPK seperti hubungan orangtua dengan anaknya. Dimana peran orang tua harus melakukan pengawasan dan menjaga, serta memperkuat.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari