Menuju konten utama

Suramnya Mutu Air Sungai Indonesia

Sebanyak 52 sungai di Indonesia berstatus cemar berat. Dari 450 Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia, 118 DAS dalam kondisi kritis. Sedangkan Pulau Jawa berpotensi langka air bersih. Ini bukti betapa menyedihkannya cara kita membabat masa depan.

Suramnya Mutu Air Sungai Indonesia
Pencemaran air sungai di Jakarta Utara. Tirto/Andrey Gromico

tirto.id - Air merupakan hajat utama setiap mahluk hidup. Daya akses terhadap air, dipengaruhi oleh siklus hidrologi. Namun di Indonesia sendiri banyak aliran sungai yang tercemar berat. Hal tersebut berdampak buruk bagi mahluk hidup yang hidup di sekitarnya.

Dari data paling mutakhir Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, didapati ada 52 sungai di Indonesia berstatus cemar berat. Menyusul kemudian 20 aliran sungai berstatus cemar sedang hingga cemar berat. Selain itu ada 7 sungai yang mengalami pencemaran ringan hingga cemar berat. Sisanya ada 21 sungai di Indonesia yang berstatus memenuhi baku mutu hingga tercemar ringan.

Perolehan tersebut mencakup 100 aliran sungai pada 33 provinsi di Indonesia. Di DKI Jakarta, Sungai Ciliwung pada dari tahun 2013 hingga 2015 berstatus cemar berat. Di Jawa Timur, sungai yang tercemar berat ialah Sungai Bengawan Solo, Sungai Madiun, dan Kali Surabaya. Begitu juga Yogyakarta, ada keistimewaan Sungai Progo, Sungai Krasak, Sudu, Opak, Serang, dan Tinalah yang juga tercemar berat.

Sedangkan di Kalimantan ada Sungai Barito dan Sungai Martapura menyandang cemar berat selama tiga tahun berturut-turut. Di Jawa Barat, ada Sungai Citarum, Cisadane, dan Citanduy yang tercemar berat. Masih banyak sungai di provinsi lain yang tercemar berat.

Khusus dua sungai terakhir, yakni Sungai Citarum dan Kalimantan, pada 2013 silam mendapat vonis sebagai sungai paling tercemar di tataran internasional. Ketentuan tersebut berdasarkan laporan tahunan dari Green Cross Swiss dan Blacksmith Institute. Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Blacksmith Institute misalnya, di Sungai Citarum, mereka menemukan kandungan timbal lebih dari 1.000 kali standar United States Environmental Protection Agency (USEPA) dalam air minum. Air di Sungai Citarum memiliki konsentrasi mangan yang hampir empat kali mereka tingkat yang direkomendasikan.

Dari hasil penelitian Peneliti Pusat Teknologi Lingkungan BPPT, Arie Herlambang, disebutkan bahwa dalam 50 tahun terakhir Indonesia telah gagal mencegah turunnya mutu air. Menurutnya ada 1,2 miliar penduduk dunia tidak mempunyai akses ke air bersih. Kemudian hampir dua kali lipatnya, penduduk tak mempunyai fasilitas dasar sanitasi memadai.

Peneliti Bidang Teknik Konservasi dan Tata Air, Waluyo Hatmoko menegaskan, Pulau Jawa yang pertama kali berpotensi mengidap kelangkaan air, sebab hanya memiliki ketersediaan air permukaan hanya 4 persen. Sedangkan jumlah penduduk Pulau Jawa ialah 60 persen dari total penduduk Indonesia.

Saat orasi peneguhannya sebagai Profesor Riset Bidang Teknik Konservasi dan Tata Air, dia berujar bahwa kelangkaan dan kekeringan bukan muncul dari dua faktor yang berbeda. Jika kekeringan hadir karena siklus alamiah alam raya, salah satu faktornya ialah perubahan iklim. Maka dari itu manusia tak bisa mencegahnya selain merancang pola mitigasinya.

Dalam penelitiannya bertajuk, “Upaya dan Strategi Mengatasi Kekeringan dan Kelangkaan Air di Indonesia,” Waluyo juga menuturkan, istilah kelangkaan air merupakan dampak dari ulah manusia. Beberapa kemunculannya ialah penggunaan air berlebihan, enggan melestarikan alam, dan tak mampu mengelola penguatan mutu air.

Tiarapnya mutu air di Indonesia disebabkan beberapa faktor yang menjangkitinya. Seperti yang Waluyo katakan, ada bagian yang disebabkan naluri alam itu sendiri. Namun yang pencemaran air sungai yang memiliki daya rusak tinggi justru disebabkan oleh manusia. Beberapa di antaranya dipicu perusakan hutan di hulu hingga memunculkan endapan erosi di tengah maupun hilir, membakar hutan, limbah industri, limbah pemukiman, limbah pertanian, limbah rumah sakit, dan limbah pertambangan.

Mengirim Kerusakan Dari Hulu

Sembrononya manusia dalam mengelola lahan di hulu, akan berdampak ekosistem bagian tengah dan hilir sungai rusak. Perambahan hutan, serabutan dalam menanam, dan menebar pupuk tak serasi dengan peruntukannya akan mencederai mutu air sungai.

Memang pupuk dan pestisida menjadi bagian dari upaya petani memastikan tanamannya sehat. Namun jika pemberiannya tak sesuai dosis, hujan dan siklus alam lainnya akan menggiringnya menuju sungai terdekat. Pupuk dan pestisida yang mengandung zat fosfat itu akan menjadi polutan yang menyulut tumbuhnya gulma air.

Pupuk dan pestisida yang digunakan secara berlebihan itu akan menjadi limbah bagi sungai. Insektisida akan membunuh biota akuatik. Terlebih biota yang berada di dalamnya akan menyimpan racun, bisa beralih ke manusia jika memakannya. Dari sana ketidakseimbangan ekosistem sungai dimulai.

Polutan yang dihantarkan oleh kegiatan pertanian, akan mereduksi kadar oksigen terlarut dalam air sungai. Hal tersebut akan menghampat laju pertumbuhan biota akuatik. Jika biota itu tak waras, sungai tak akan bisa melakukan penjernihan secara alamiah. Kandungan polutan yang dikandung air tak akan terurai dengan semestinya.

Sedangkan perambahan hutan dengan mengubah tumbuhan yang dapat menyimpan dan memfilter air, dengan sayuran memang memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Namun, hal tersebut justru akan berakibat fatal bagi lingkungan.

Bersamaan dengan perambahan, biasanya dilengkapi dengan metode penanaman yang tak patuh pada konservasi alam. Sayuran atau tanaman yang tak mampu menghalau dan menyerap air kerap ditanam tanpa metode sangkedan atau terasiring. Akibatnya lereng-lereng bagian hulu sungai yang biasanya berada di dataran tinggi akan terkikis.

Rontokan tanah akan terbawa ke sungai kemudian mengendap di dalamnya. Endapan akibat erosi itu akan dibawa sampai hilir. Jika debet air tinggi, pendangkalan itu akan membuat air sungai meluap.

Pusat Data dan Informasi BNPB mencatat, tahun lalu Indonesia telah dihantam banjir 535 kali. Kemudian ditambah 41 kali banjir disertai dengan tanah longsor. Sedangkan tanah longsor sendiri terjadi 323 kali. Banjir dan longsor tersebut yang paling banyak memakan korban jiwa. Berdasakan data BNPB, dari 450 Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia, 118 DAS dalam kondisi kritis.

Selain itu air limbah rumah tangga juga berdampak menurunkan kualitas air. Beberapa kegiatan bisa menghasilkan limbah seperti dapur, mandi, mencuci, dan buang air besar. Limbah domestik tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 112 Tahun 2003 tentang Baku

Mutu (BM) Air Limbah Domestik. Di sebutkan pada pasal 1 ayat 1, air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.

infografik potret suram mutu air

Rumah Penyembuhan yang Menyakiti Lingkungan

Rumah sakit menjadi sarana pencegahan hingga penyembuhan penyakit. Namun, limbah yang dimilikinya bisa merusak ekosistem sungai jika tak dikendalikan.

Peneliti Teknik Lingkungan Universitas Pandanaran Semarang , Sri Subekti menguraikan bahwa limbah cair rumah sakit tergolong Berbahaya dan Beracun atau Limbah B3. Beberapa di antaranya bersifat infeksius, radioaktif, dan korosif. Selain itu, rumah sakit juga menghasilkan limbah padat dan gas.

Dalam penelitiannya bertajuk, “Pengaruh Dan Dampak Limbah Cair Rumah Sakit Terhadap Kesehatan Serta Lingkungan,” dia memaparkan beberapa jenis limbah klinis. Misalnya limbah infeksius, diproduksi dari buangan laboratorium mikrobiologi dari ruang perawatan penyakit menular dan kamar bedah. Kemudian ada limbah jaringan tubuh manusia berupa salah satu organ, darah, dan cairan tubuh.

Selain limbah obat-obatan, ada pula limbah kimia hasil tindakan medis, veterinari, laboratorium, proses sterilisasi, dan riset. Lalu limbah sitotoksik dan radioaktif kegiatan rotgen. Sedangkan limbah padat berasal dari alat-alat medis berupa jarum hipodermik, pisau bedah, pipetm pasteur, perlengkapan intarvena, dan sebagainya.

Maka dari itu setiap rumah sakit harus melakukan pemilahan jenis-jenis limbahnya. Sebelum dilimpahkan ke badan air, limbah cair harus diolah terlebih dahulu. Sebab desinfektan savlon dan hibiscrub bisa membunuh membunuh bakteri dalam air. Karena berpotensi merusak lingkungan, Menteri Lingkungan Hidup menertibkannya dengan keputusan menteri Kep-58-MENLH/12/1995. Isinya menyangkut baku mutu limbah cair yang bisa dibuang ke aliran sungai terdekatnya.

Dari data Badan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru tahun 2014, dari 24 rumah sakit hanya 1 yang tak mengantongi izin pengendalian limbah cair. Namun 9 di antaranya tak memiliki Instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Selain itu ada 8 rumah sakit yang tak membuat laporan tahunan terkai limbah cair.

Padahal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, mewajibkan pemenuhan ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, tentang dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelengara rumah sakit. Maka dari itu, Peneliti Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Marhta Gunawan, menyimpulkan bahwa pengawasan yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru tak maksimal.

Industri Racuni Air

Limbah industri memang tak memiliki volume yang tinggi. Namun, daya rusaknya paling kuat. Limbah mengandung B3 tersebut sangat potensial munculkan dampak pencemaran air sungai. Limbah itu mempengaruhi naik turunnya keasaman air, perubahan sifat fisik, tertutupnya permukaan air, dan meningkatkan jumlah padatan yang tersuspensi dalam air.

Penelitian yang dilakukan GreenPeace, Walhi Jawa Barat, Pawapeling, dan LBH Bandung pada April 2016, 4 desa di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung berstatus cemar berat akibat ulah limbah industri. Mereka mengacu pada laporan lengkap Sunardi, terkait Valuasi Dampak Pencemaran di Kawasan Industri Pancaekek, dari Institute of Ecology Unpad. Ditemukan bahwa air yang mengalir di sungai dan sawah warga mengandung timbal (Pb), merkuri (Hg), kromium (Cr), tembaga (Cu), dan seng (Zn).

Limbah pabrik mengalir berwarna-warni di sungai yang berdekatan dengan sawah warga. Selasa (24/05/2016) silam, 4 LSM itu menggugat Surat Keputusan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) oleh Bupati Sumedang. Mereka secara sekaligus juga ajukan gugatan terhadap tiga perusahaan tekstil di Rancaekek, Sumedang, Jawa Barat. Hasilnya mereka menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, namun pihak pabrik tak terima.

Padahal berdasarkan Keputusan nomor 178/G/2015/PTUN-BDG, majelis hakim mewajibkan kepada Bupati Sumedang mencabut (IPLC) dan membayar biaya perkara sebesar Rp 11,301 Juta. Beberapa keputusan yang didugat yakni, SK Nomor 660.31/Kep.509-IPLC/2014 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair ke sungai Cikijing Desa Cisempur Kecamatan Sumedang untuk PT Kahatex. Lalu, SK Nomor 660.31/Kep.784-IPLC/2014 tertanggal 30 Januari 2014 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sungai Cikijing di Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang untuk PT Five Star Textile Indonesia. Ketiga, SK Nomor 660.31/Kep.198-IPLC/2013 tertanggal 22 April 2013 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sungai Cikijing di Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Kepada PT Insan Sandang Internusa. Mereka juga menang gugatan banding di PTTUN Jakarta, Oktober 2016.

Proses persidangan berlanjut ke tahap II. Lagi-lagi majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Tapi pihak pabrik tetap tak terima. Saat ini sedang proses kasasi di MA.

Tak jauh dari Rancaekek, Bambang Taufik Perdana Budiman pada tahun 2012 sempat melakukan penelitian di Majalaya, Jawa Barat. Dia berhasil membuktikan bahwa Ikan sapu-sapu di Majalaya mengandung 20.000 ppb atau logam timbal. Terjangkitnya kadar logam karena ditentukan oleh kekuatan fisiologis ikan. Terkait ikan sapu-sapu, dia hidupnya di dasar sungai. Padahal di dasar sungai itu kandungan limbah mengendap.

Sedangkan dari penelitian tahun 2016 yang dilakukan Endi Ramadhani, air Sungai Bengawan Solo, Karanganyar tercemar akibat limbah industri. Dia mendeteksi ada kandungan sulfida di air sungai. Maka dari itu Endi merekomendasikan industri di sekitar Sungai Bengawan Solo lebih serius mengoptimalkan IPAL.

Di tempat yang lain, dalam tesisnya, terkait pengaruh kegiatan industri terhadap kualitas air Sungai Diwak di Bergas, Deazy Rahmawati mengemukakan bahwa sungai di Semarang itu berstatus tercemar ringan hingga sedang. Kualitas Sungai Diwak pada musim penghujan maupun kemarau tak memenuhi baku mutu, sebagaimana di atur sesuai kriteria air Kelas II dalam PP No.82 Tahun 2001.

Pada tahun 2010, jenis kegiatan industri di Kecamatan Bregas, Semarang terdiri dari garmen sebesar 55,17 persen. Kemudian industri furniture 17,24 persen, makanan dan minuman 10,34 persen, tekstil 3,12 persen, dan lain-lain sebesar 12,50 persen.

Kemudian di Surabaya, Jawa Timur, menurut hasil riset Ecoton dan National Institute Minamata Disease menunjukkan bahwa badan air, lumpur, kerang, ikan, dan ekosistem Kali Surabaya telah terkontaminasi merkuri, timbal, kadmium, tembaga, dan besi dengan kadar yang melebihi ambang batas.

Hasil penelitian tersebut dikuatkan oleh Adi Trisnawati dan Ali Masduqi dari Program Studi Magister Teknik Lingkungan, ITS. Pada Desember 2013, mereka menemukan bahwa Kali Surabaya tergolong tercemar ringan. Bagi mereka, pencemaran hanya mampu dicegah melalui pemberian sanksi terhadap siapa saja yang mencemari air sungai.

Logam berat yang dibawa oleh limbah pabrik mengandung racun yang berbahaya bagi biota air dan manusia. Kandungan timbal misalnya, jika manusia terinfeksi akan berakibar kerusakan ginjal, sistem syaraf dan otal, anemia, nyeri dan kelemahan otot, mual, dan sakit perut.

Buruk atau tidaknya kualitas air sungai tergantung kepekaan manusia, bahwa alam adalah bagian dari dirinya di masa depan. Alam memang memiliki daya atasi pencemaran secara natural, namun ada batasnya. Air sungai merupakan investasi manusia, jika kita merusaknya, umur masa depan akan semakin pendek.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN AIR atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti