tirto.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) harus memanggil dan memeriksa Ketua Umum Persatuan Sepakbola seluruh Indonesia (PSSI), Mochammad Iriawan dan Direktur Utama atau Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Hal ini menyusul tewasnya dua suporter Persib Bandung atau bobotoh, Ahmad Solihin dan Sopiana Yusup, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Provinsi Jabar, Jumat, 17 Juni 2022.
“Polda Jabar harus memanggil dan memeriksa Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita atas tewasnya dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api Kota Bandung, Jumat, 17 Juni 2022,” ujar Sugeng lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto pada Minggu (19/6/2022).
Dia juga mengatakan bahwa IPW mendesak Polda Jabar dapat menemukan cukup bukti untuk bisa menetapkan Ketua Umum PSSI dan Dirut LIB menjadi tersangka atas kelalaian mereka dan menyebabkan dua bobotoh meninggal dunia.
“Dengan tewasnya dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung, Indonesia Police Watch mendesak Polda Jabar bila menemukan cukup bukti dapat menetapkan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin meregang nyawa,” kata Sugeng.
Pasalnya, tutur dia, korban bernama Sopiana Yusup warga Bogor dan Ahmad Solihin warga Cibaduyut Bandung meninggal akibat terinjak-injak saat hendak masuk stadion menjelang pertandingan Grup C Piala Presiden 2022 antara Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya.
“Dengan adanya peristiwa tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencabut izin pelaksanaan Turnamen Pra Musim Piala Presiden serta memerintahkan Kapolda Jabar Irjen Suntana untuk memproses pidana pemrakarsa dan operator Turnamen Piala Presiden,” tambah Sugeng.
Pada kasus kematian dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung ini, dia menyebut bahwa IPW melihat Polda Jabar harus mengenakan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap penyelenggara Turnamen Piala Presiden yakni, Ketua Umum PSSI dan operatornya PT LIB. Karena penyelenggara lalai dan tidak mampu membuat pengamanan yang mengakibatkan tewasnya dua penonton.
Secara tegas Pasal 359 KUHP menyatakan: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
“Oleh sebab itu, Polda Jabar harus tegas untuk menegakkan hukum terhadap hilangnya nyawa dua bobotoh karena kelalaian penyelenggara untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tutup Sugeng.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri