tirto.id - Tim penyidik Bareskrim Polri menemukan fakta mengenai PT TBS yang diduga menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Anggoli dan Garoga, Sumatra Utara. Dugaan adanya illegal logging oleh perusahaan itu pun tengah dalam penyidikan saat ini.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, menyatakan bahwa perusahaan tersebut sudah melakukan pembukaan lahan baru tanpa izin sah. Pembukaan lahan dilakukan satu tahun terakhir.
"Operasionalnya sudah setahun lebih, pembukaan lahan baru. dalam proses pembukaan lahan baru patut diduga dia tidak taat pada UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), sehingga memang menimbulkan bencana," tutur Irhamni kepada wartawan, dikutip Selasa (16/11/2025).
Dia menerangkan, saat ini pemeriksaan kepada pihak PT TBS telah dilakukan kepada 16 orang. Sebanyak tiga ahli juga sudah dimintai keterangan.
"Siapa tersangkanya nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir minggu ini, kami pastikan dulu saksi-saksi, alat bukti lain yang menguatkan untuk kita minta pertanggungjawaban pidana baik secara individu maupun korporasi," ungkap dia.
Terkait dengan kayu gelondongan milik PT TBS yang menjadi awal mula indikasi illegal logging, Irhamni menuturkan bahwa pemerintah daerah akan memanfaatkannya. Kayu-kayu tersebut akan diperuntukan bagi kebutuhan masyarakat di sana.
"Kayu sebagian sebagai barang bukti, sebagian diserahkan ke pemerintah daerah petunjuknya kalau enggak salah untuk kegiatan masyarakat ya. Mungkin sisa yang kami sisihkan untuk proses hukum," ucap dia.
Diketahui, dari penelusuran DAS Garoga, tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah mengambil 27 sampel kayu. Pengambilan sampel kayu ini untuk menganalisis asal usulnya.
Disebutkan Irhamni, tim penyidik juga telah melakukan pemasangan garis polisi untuk mensterilisasi area tersebut.
"27 sampel kayu telah diambil, police line terpasang, dan dua jembatan telah diperiksa. Barang bukti kayu telah disisihkan, dispesifikasikan, dan dikategorikan oleh ahli," kata Irhamni.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































