tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada Kamis (20/12/2018). Politikus PKS itu diperiksa terkait dengan kasus suap perizinan Meikarta.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY [Neneng Hasanah Yasin]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018).
Nama pria yang kerap disapa Aher itu memang disebut di dalam dakwaan terhadap salah seorang terdakwa dalam kasus ini, Billy Sindoro.
Dikatakan, awalnya pihak Meikarta mengajukan perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Wilayah Pengembangan (WP) 1 dan WP 4 ke Pemkab Bekasi. Hal ini kemudian disetujui Pemkab Bekasi, dan kemudian diajukan ke Pemprov Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan substantif dari Gubernur Jawa Barat saat itu Ahmad Heriawan.
Namun, perizinan itu terkendala sebab Deddy Mizwar, Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) memerintahkan perizinan Meikarta disetop dulu, dan pembangunannya dihentikan sementara.
Pihak Lippo kemudian menunjuk Henry J. Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi yang merupakan konsultan untuk membantu memuluskan perizinan Meikarta. Ketiganya kemudian memberikan uang 90 ribu dolar Singapura ke Yani Firman yang merupakan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat pada November 2017.
Beberapa waktu kemudian pada bulan yang sama, Aher mengeluarkan keputusan di mana intinya ialah mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi pembangunan Meikarta ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)Pemprov Jabar.
Kepala Dinas PMPTSP Jawa Barat Dadang Mohamad pun memberikan rekomendasi pembangunan Meikarta Pemkab Bekasi. Namun, dikatakan Pemkab Bekasi harus menindaklanjuti sejumlah catatan.
Setelah rekomendasi berhasil dikeluarkan, pihak Lippo melalui 3 konsultannya memberikan sejumlah uang ke sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi. Salah satunya kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebesar 90 ribu dolar Singapura.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Billy Sindoro telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (19/12/2018) kemarin.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri