tirto.id - Penyidik gabungan Polres Metro Bekasi dan Polsek Babelan meningkatkan status hukum penanganan perkara anak tenggelam di kolam renang Sekolah Dasar Islam Terpadu (DIT) Ibnu Jazari. Dalam kasus ini, korban adalah dua murid berinisial KBW (7) dan FAP (6).
"Iya benar (naik ke penyidikan kasusnya). Pasalnya 359 KUHP (tentang) kelalaian," kata Kapolsek Babelan, Kompol Wito saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (15/8/2025).
Wito menerangkan peningkatan status ke penyidikan itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan di Polres Metro Bekasi, Kamis (14/8/2025).

Wito menyebutkan sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan kepada Ketua RT, security sekolah, kepala sekolah, wali murid yang ada di lokasi renang, dan sejumlah guru di sekolah tersebut. Dia mengungkap selanjutnya tim penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka, salah satunya dengan memeriksa sejumlah ahli.
"Jadi, kita lagi akan meminta keterangan dari rumah sakit juga nih, belum dikirimkan suratnya," ungkap dia.
Wito menambahkan pihaknya juga telah menyita barang ukti berupa rekaman dari kamera CCTV kolam renang, pakaian korban, dan pembayaran uang ekskul renang. Namun, belum diperoleh hasil autopsi karena pihak keluarga tidak berkenan.
Dalam kasus ini, dua korban tersebut meninggal dunia saat ekskul kolam renang di sekolahnya, Senin (11/8/2025). Adapun pada hari itu adalah ekstrakurikuler renang yang pertama kali untuk murid kelas 1.
Selanjutnya, sekira jam 14.30 WIB orang tua korban ditelepon oleh pendamping renang murid dan kepala sekolah meminta datang ke Rumah Sakit Viola Pondok Ungu Permai. Sesampainya di rumah sakit, diketahui bahwa kedua korban sudah meninggal dunia diduga tenggelam di kolam renang milik sekolah.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































