tirto.id - Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith diketahui bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu 16 Mei 2020. Namun Bahar bin Smith harus mendapatkan peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya. Padahal ia masih berstatus bebas bersyarat karena ikut program asimilasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa dalam jumlah banyak sehingga berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas [pemasyarakatan] untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Aris saat dihubungi di Bandung, Senin (18/5/2020) dilansir dari ANTARA.
Aris mengatakan petugas juga telah mengingatkan kepada Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa. Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan COVID-19.
"Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kami mengingatkan supaya tidak diulang lagi," tegasnya.
Bahar bin Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. Apabila kembali melakukan kegiatan yang dinilai melanggar, Aris mengingatkan status asimilasi Bahar bin Smith bisa dicabut.
"Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana [asimilasinya], kalau diingatkan enggak denger, ya kan maksudnya sudah berbeda. Kami enggak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto