Menuju konten utama

Riwayat Bahar Smith, Oposisi Jokowi yang Tambah Pengikut di Penjara

Bahar bin Smith diklaim menjadi guru bagi setidaknya 80 persen penghuni Lapas Cibinong. Akankah mereka bakal jadi pengikuti setia selepas Bahar bebas?

Riwayat Bahar Smith, Oposisi Jokowi yang Tambah Pengikut di Penjara
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

tirto.id - Bahar bin Smith menjadi narapidana kasus penganiayaan dua santrinya yang masih remaja. Ia mendekam di penjara sejak 18 Desember 2018.

Bahar dikenal sebagai ustaz yang oposan terhadap pemerintahan Joko Widodo. Ia merekrut massa lewat forum pengajian di daerah dan memiliki murid dari pesantrennya ‘Tajul Alawiyyin’ di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Satu video yang pernah viral setahun menjelang pemilihan presiden, memperlihatkan posisinya yang resisten dan cenderung menghina Jokowi secara personal. Ia diterungku bukan akibat menghina Jokowi, alih-alih lewat kasus penganiayaan anak di bawah umur.

Lama tak terdengar kabarnya, baru-baru ini media sosial riuh dengan foto Bahar Smith bersama para ‘santri' bertato. Mereka adalah napi yang mengaji tentang Islam kepada Bahar Smith di LP Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Foto tersebut diklaim asli dan diabadikan pada 2019 oleh salah satu narapidana di ruangan khusus serupa photo booth.

Sebagian napi dalam frame foto telah bebas lewat kebijakan asimilasi untuk 30 ribuan tahanan yang belakangan jadi blunder Menkumham Yasonna Laoly karena mereka kambuh lagi.

Foto Bahar bersama puluhan napi yang diabadikan di dalam Lapas Cibinong viral dua terakhir. Lebih dari 10.000 akun menyukai cuitan Fadli Zon, politikus Gerindra, partai oposisi yang kini merapat ke pemerintahan Jokowi.

Dalam foto itu para napi bertelanjang dada, mungkin mau menunjukkan tato simbol ‘kenakalannya’ yang berautan simbol pakaian muslim berupa peci putih, tasbih, dan sarung yang dikenakan. Citra ‘preman bertaubat’ yang diasuh Bahar Smith muncul dari foto berisi simbol kontradiktif tersebut.

Jejak Kasus Bahar bin Smith

Bahar Smith boleh jadi punya pengikut baru selama di penjara. Ia memanfaatkan atau justru dimanfaatkan pihak lapas untuk membina aspek relegiusitas narapidana beragama Islam.

Namun orang tak lupa terhadap penganiayaan terhadap dua santri berinisial C (18) dan K (17) di sebuah tanah kosong dekat pesantrennya di Bogor awal Desember 2018.

Saat itu, Bahar mengklaim memergoki salah satu korban menyaru sebagai dirinya dan menganggap istrinya sebagai istri korban. Cara itu, klaim Bahar, dilakukan santrinya untuk meyakinkan seseorang di Bali yang diduga akan ditipu korban. Bahar tersinggung harga dirinya karena ‘istrinya diakui’ santrinya. Dua santrinya lalu dianiaya dan digunduli agar tak menyerupai Bahar.

Kendati ada perdamaian antara Bahar dengan korban, unsur pidana melekat pada tindakannya. Jaksa menuntut Bahar enam tahun penjara dan denda 50 juta subsidair sebulan penjara. Dalam vonis hakim pada Juli 2019, Bahar dijatuhi separuh dari tuntutan: tiga tahun (36 bulan) penjara denda 50 juta subsidair sebulan penjara. Bila tanpa remisi dan cuti bersyarat, Bahar bebas murni pada Desember 2021.

Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta punya versi sendiri berkaitan jadwal bebas kliennya. Ia mengklaim, Bahar akan bebas pada Agustus tahun ini atau bisa lebih cepat, ”sesuai ketentuan CB [cuti bersyarat] maupun remisi."

Pada April ini, masa tahanan yang dijalani Bahar terhitung 16 bulan, belum ada separuh dari masa hukuman. Bila Ichwan memproyeksikan bebas pada Agustus, Bahar setidaknya telah menjalani 20 bulan penjara, masih kurang empat bulan lagi hingga memenuhi 2/3 hukuman sebagai ketentuan mengajukan cuti bersyarat dari Kemenkumham.

Bahar sempat dilaporkan berkeras menolak bebas via program asimilasi yang dikeluarkan Kemenkumham untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 di penjara. Penolakan Bahar Smith karena tak ingin, “utang budi pada rezim lalim dan banyak murid yang masih diajar di penjara”. Pihak lapas mengklarifikasi penolakan Bahar bahwa ia belum memenuhi syarat asimilasi yakni menjalani 2/3 hukuman yang jatuh pada Desember 2020.

Bagaimana Bahar Merekrut Pengikut di Lapas?

Bahar punya jejaring luas untuk mengakses penceramah beken di kalangan umat Islam. Kemampuan itu berguna bagi pihak lapas untuk menyukseskan program pembinaan rohani dan mental. Salah satunya saat peringatan Maulid Nabi Muhammad pada November 2019 di Lapas Cibinong.

Ustaz yang dekat dengan Bahar bin Smith menghadiri perayaan kelahiran sakral bagi umat Islam, di antaranya Haikal Hassan—sempat hadir saat Bahar menjalani sidang dan Abdul Somad—menganggap Bahar sebagai ustaz yang berapi-api dalam berceramah. Belakangan Somad tak hadir di acara itu. Ia hanya mengirimkan video kepada pihak lapas. Bahar juga membawa santri yang terampil seni hadrah untuk menyemarakkan maulid nabi di lapas tersebut.

Perlakukan sipir dengan memberi kesempatan bagi Bahar dalam membina rohani berguna untuk meluaskan pengaruhnya. Momentum itulah yang terus dipupuk untuk merekrut pengikut.

Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengklaim, ada beberapa napi yang menjadi muslim atas bimbingan Bahar setelah mengikuti pengajiannya.

“Beliau guru ya, ulama mengerti ajaran Islam. Beliau sore mengajar hadist. Malam mengajar kitab Minhaju Sawi [mengajarkan tata krama murid terhadap guru] dan ada beberapa napi yang diislamkan beiiau,” kata Ichwan kepada Tirto, kemarin.

Selama bulan Ramadan, pengajiannya semakin diminati. Klaim Ichwan, lapas memfasilitasi pengajian Bahar karena, ”kan bagian dari pembinaan”.

Ichwan mengklaim, 80 persen napi di LP Cibinong adalah murid Bahar Smith. Berdasarkan data Kemenkumham per 12 April 2020, ada 1.199 napi dan tahanan di LP Cibinong; artinya, sedikitnya 900-an napi diklaim murid Bahar.

Namun bila kelak Bahar bin Smith bebas, para napi dan tahanan yang yang mengikuti pengajiannya akankah tetap menjadi muridnya?

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR SMITH atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali