Menuju konten utama

Dibebaskan Jokowi: Bahar Smith Menolak, Ba'asyir Justru Meminta

Lewat peraturan baru untuk mencegah COVID-19, 30 ribu napi bebas. Tapi Bahar Smith menolak, sementara Ba'asyir, yang tidak berhak, justru memohon dibebaskan pula.

Dibebaskan Jokowi: Bahar Smith Menolak, Ba'asyir Justru Meminta
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan peraturan yang memungkinkan napi dan tahanan bebas sebelum waktunya. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan lapas dan rutan.

COVID-19 menular dari orang ke orang melalui droplet. Di satu sisi, lapas, rutan, juga lembaga pembinaan khusus anak adalah institusi tertutup yang kapasitasnya berlebih. Akan sangat mungkin virus menyebar cepat seandainya satu orang saja terinfeksi.

Peraturan itu bernama Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan Penyebaran COVID-19. Napi yang bebas akan diasimilasi di rumah masing-masing sampai diintegrasi lewat pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Seorang napi dapat ditarik kembali ke rutan jika melakukan pelanggaran baru.

Mereka yang dapat bebas harus memenuhi sejumlah kriteria, menurut peraturan itu, di antaranya: 2/3 masa pidana untuk dewasa dan 1/2 untuk anak jatuh sampai 31 Desember 2020; tidak sedang menjalani subsider; dan bukan WNA.

Syarat lain, mereka yang dibebaskan adalah yang tidak terikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP itu mengatur tentang napi terorisme, narkotika, korupsi, dan kejahatan terhadap keamanan negara.

Dengan demikian, seperti yang dinyatakan Presiden Joko Widodo, pembebasan ini hanya berlaku "untuk napi pidana umum."

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menyebutkan "sekitar 30 ribuan" napi bebas karena peraturan baru ini.

Meski hanya untuk narapidana umum dengan syarat yang telah disebutkan, toh terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir juga mengajukan pembebasan dengan dasar peraturan ini. Surat permohonan Nomor: 20/TPM/Adm/IV/2020 tanggal 3 April 2020 itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo cq Yasonna Laoly.

Kuasa kukum Ba'asyir, Achmad Michdan, mengatakan ia mengajukan pembebasan karena kliennya "salah satu narapidana yang wajib diprioritaskan" karena faktor "usia dan kesehatan," sebagaimana dijelaskan dalam pedoman risiko yang dikeluarkan oleh Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat.

"Data sementara CDC menyatakan kelompok rentan terjangkit virus ini yakni berusia di atas 65 tahun," katanya kepada reporter Tirto, Selasa (7/4/2020). Ba'asyir, yang divonis karena terbukti mendukung kelompok teror di Aceh, lahir pada 1938. Agustus nanti usianya genap 82 tahun.

Kondisi lapas yang tidak memiliki ruang isolasi dan terbatasnya ruang untuk jaga jarak fisik juga jadi dasar permohonan. "Selain itu, rutan dan lapas tidak memiliki layanan kesehatan yang cukup mumpuni untuk melakukan perawatan mandiri terhadap narapidana jika COVID-19 telah masuk ke tahanan," Michdan menambahkan.

ia juga menegaskan Ba'asyir telah menjalani lebih dari dua per tiga masa kurungan. Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011. Dua pertiga masa tahanan penghuni Lapas Gunung Sindur itu telah dilewati pada Desember tahun lalu. Normalnya, ia bebas pada Desember 2023.

Jika Ba'asyir meminta pembebasan padahal tidak berhak, cerita Bahar bin Smith, terdakwa penganiayaan dua remaja, beda lagi. Penanggungjawab Lapas Pondok Rajeg Cibinong Bogor sudah menawarinya bebas, tapi dia menolak. Demikian versi salah satu kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta.

Pernyataan berbeda disampaikan Kalapas Kelas IIA Cibinong. Ia mengatakan Bahar belum memenuhi syarat.

Hal serupa diungkapkan kuasa hukum lain, Aziz Yanuar. Ia menjelaskan kalau Bahar mulai mendekam di lapas sejak 18 Desember 2018. Ia divonis tiga tahun pada Juli 2019. Artinya, "hingga 18 April ini genap 16 bulan atau belum sampai separuh dari masa hukuman," ujar Aziz kepada reporter Tirto, Selasa (7/4/2020).

Namun karena masa pidana yang dihitung jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020, bahar sudah memenuhi syarat.

"Beliau tegas tidak mau dianggap utang budi pada rezim zalim," kata Aziz, menjelaskan kenapa kliennya menolak penawaran. Alasan lain Bahar tidak memilih bebas adalah "banyak murid yang masih diajar ada di dalam."

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino